Kapolsek Miru, AKP Saidah Hobrouw mengatakan, gadis cantik berusia 17 tahun ini digelandang ke Polsek Mimika Baru (Miru), tanggal 26 Desember 2022 bersama pemilik Spa yang mempekerjakannya serta beberapa pegawai lainnya.
“Kita amankan berkaitan dengan imbauan Plt. Bupati tentang pembatasan jam operasional Bar, Timung, dan penjualan Miras. Kami laksanakan patroli dari pukul 16.00 WIT dan ketahuan tempat Spa itu lagi buka. Setelah kami sambangi, ternyata memang di dalam ada seorang gadis yang lagi layani seorang pria berinisal MAP berusia 23 tahun. Setelah kami selidiki identitas gadis itu, ternyata usianya belum mencapai 18 tahun. Berarti masih kategori anak dibawah umur,” ungkap AKP Saidah, Selasa (27/12/2022).
Dijelaskan, saat ini sementara mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti pendukung. Jika terbukti, maka pemilik tempat usaha akan dikenakan undang-undang perdagangan orang (Human Trafficking), dan undang-undang tentang perlindungan anak.
Untuk persoalan ini, Polsek Miru akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan P2TP2A Pemkab agar sama-sama menanganinya.
“Beberapa waktu lalu, kami juga sudah kumpulkan para pengusaha timung di Timika. Kami imbaukan supaya harus sesuai dengan aturan-aturannya. Sebagai Kapolsek, saya juga sudah tegaskan agar jangan sampai mempekerjakan anak dibawah umur,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pada tempat Spa tersebut patut dicurigai adanya layanan plus-plus lebih dari sekedar pijat ataupun perawatan kulit. Hal ini bisa dinilai dari bentuk ruangan yang tertutup serta durasi layanannya.
“Kalau di lihat dari tempatnya, memang mengarah kepada layanan lebih dari sekedar memijat. Apalagi layanan itu di dalam kamar yang tertutup,” tuturnya.
Wartawan/Editor : Acik
from SALAM PAPUA Sedang Layani Pelanggan, Gadis Dibawah Umur dan Pemilik Spa Diciduk Polisi - Berita Harian Teratas