DOBO - BERITA MALUKU. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru kini menetapkan J.A sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulaun Aru.
Kejaksaan menyebutkan bahwa J.A diduga terlibat tindak pidana penyimpangan belanja ganti uang nihil pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran (TA) 2018 yang diduga merugikan keuangan Negara tak sedikit jumlahnya.
“Inisial J.A. kita tetapkan sebagai tersangka baru tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dan penyimpanan belanja ganti uang nihil pada dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru,” kata Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aru, Romi Prasetiya Nitu Sasmito, kepada sejumah awak media di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (9/3/2023).
Diungkapkan, perbuatan tersangka, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan terdakwa lainnya, J.D dan terdakwa A.N.T dalam penuntutan terpisah telah memenuhi alat bukti yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.320.232.102,00 dari hasil laporan Pemeriksaan investigasi dalam rangka bagian negara atas pengelolaan uang persediaan pada Dinas Pendidikan tersebut dengan nomor 39/LHP/XXI/11/2022 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dijelaskannya, perbuatan tersangka J.A dinilai melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana, Subsidiar pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Ditambahkan, dalam gelar perkara pihaknya telah menyita uang hasil perbuatan tindak pidana tersangka senilai Rp. 7.33.000.000 serta barang bukti berupa dua unit speed boat, 1 unit kapal motor, 3 unit mesin kapal motor dan sebidang tanah beserta bangunan diatanya untuk menutup kerugian Negara.
Diketahui, tersangka J.A dengan kurungan penahanan oleh penyidik kejaksaan selam 20 hari di Lapas Kelas III Dobo. Dan sambil menunggu proses selanjutnya akan diterbitkan SP 2, dan akan dilimpahkan ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon. (Iman)
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Jaksa Tetapkan J.A Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Aru - Berita Harian Teratas