AMBON - BERITA MALUKU. Pelaku pencurian di kantor DPRD Kota Ambon akhirnya terungkap, setelah penyidik Satreskrim Polresta Ambon melakukan penyelidikan.
Pelaku merupakan orang dalam, yang tidak lain oknum PNS inisial ASL (51).
"Pelaku sudah diamankan Satreskrim Polresta Ambon beserta barang bukti sisa uang hasil curian Rp72.577.000, dan motor Mio 125 Im3 warna hitam, dibeli dengan uang hasil curian dengan harga Rp17.500.000," ujar PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Pp Lease, Ipda Janet Luhukay, Selasa (29/08/2023).
Dikatakan, dari hasil penyelidikan motif pencurian yang dilakukan karena masalah ekonomi.
Akibat perbuatannya, kata Janet pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pencurian yang terjadi di ruangan Sekwan, dan Bagian Keuangan baileo rakyat, belakang soya itu terungkap setelah pelaku mengakui perbuatannya kepada personel Buser.
Pencurian ini terungkap setelah para pegawai melihat adanya kerusakan di salah satu ruangan Sekwan.
Petugas Satpol PP dan PNS Kantor DPRD Kota Ambon, yang pada saat terjadinya pencurian berada di area kantor wakil rakyat Kota Ambon itu diinterogasi, olah TKP dilakukan Tim Identifikasi Satreskrim.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Pelaku Pencurian Di Kantor DPRD Kota Ambon Merupakan ASN, Motif Tuntutan Ekonomi - Berita Harian Teratas