AMBON - BERITA MALUKU. Tinggal beberapa hari kedepan Murad Ismail dan Barnabas Orno telah berakhir masa jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Namun sayangnya, disisa enam hari menjabat atau berakhir 25 April mendatang, Gubernur masih menyempatkan mengganti pimpinan organsiasi perangkat daerah (OPD), yaitu Fibra Breemer dari jabatannya sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Maluku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang tak mau namanya disebutkan, mengatakan pergantian Fibra telah dilakukan rabu selasa 16 April malam sebelum pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rabu 17 April.
Jabatan yang dekat dengan pucuk pimpinan di seribu pulau itu kini diisi oleh Faizal Akmal, sedangkan Fibra Breemmer di nonjobkan.
Sikap Murad dengan menonjobkan Fibra menambah daftar pejabat yang dinonjobkan Murad selama memimpin di negeri seribu raja-raja ini, diantaranya Semmy Huwae yang sebelumnya menjabat Asisten I Setda Maluku, Zulkarnain mantan Kepala Dinas Kesehatan Maluku, Denny Lilipory, dan beberapa Pejabat lainnya.
Tak hanya pergantian, Gubernur diisukan merombak sejumlah jabatan disisa yang direncanakan Jumat, 18 April. Namun dari hasil pantauan yang dilakukan di kantor Gubernur, tidak adanya tanda-tanda dilakukannya pelantikan yang seperti biasanya dilakukan baik di ruang kerja Gubernur, Sekretaris Daerah maupun aula lantai 7 Kantor Gubernur.
Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie yang dikonfirasi via seluler, maupun whatsapp tidak merespon apapun.
Perlu diketahui Pergantian pejabat yang dilakukan Murad disisa akhir masa jabatan tersebut melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016, terkhususnya pada pasal 71 ayat 2, dimana Kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.
Dalam pasal 71 ayat 2 undang undang nomor 10 tahun 2016 disebutkan. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
Hal ini juga dipertegas dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 dengan perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Bahkan Mendagri Tito Karnavian akan memberikan sanksi kepada kepala daerah baik Gubernur dan Wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang melakukan pergantian atau mutasi susunan pejabat daerah pada waktu kurang dari enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (Paslon) sampai dengan akhir masa jabatan di Pilkada 2024.
Hal ini telah disampaikan Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. SE tersebut ditandatangani di Jakarta, pada Jumat, 29 Maret 2024.
Berdasarkan SE bernomor 100.2.1.3/1575/SJ tersebut menjelaskan, sanksi kepada kepala daerah yang melanggar yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota apabila merupakan calon petahana. Sementara bagi yang bukan petahana, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Larangan mutasi ASN oleh kepala daerah dalam undang undang Pilkada merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang pilkada serentak 27 November 2024.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Murad Ganti Kepala Biro Admin Disisa Enam Akhir Masa Jabatan - Berita Harian Teratas