Jaksa Tuntut Keliobas Pemilik Narkoba Empat Tahun Penjara - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Amar Butak Keliobas, terdakwa pemilik 17,77 gram narkotika golongan I jenis tembakau sintetis selama empat tahun penjara. 


"Terdakwa Amar Butak Keliobas dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar JPU Feby Sahetapy saat membacakan tuntutan pada sidang dipimpin Hakim tunggal, Ismael Wael, di Pengdilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (15/08/2024).


Dikatakan, selain hukuman penjara, terdakwa  yang ditangkap di kawasan Kanawa, Sirimau, Ambon, dan telah ditahan sejak 12 Mei 2024 juga dipidana badan dengan denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.


Tuntutan tersebut dikarenakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

 

Adapun barang bukti berupa satu buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat 17,77 gram yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran besar dan dilipat dengan baju kaos oblong warna abu-abu yang di bungkus dengan plastik warna hitam serta lakban bening yang diatasnya bertuliskan A.N Pengirim Irham (Jakarta) dan penerima Muhamad Fikram, dengan no kontak 0822 4792 9754, beralamat di Kampung jawa tantui atas belakang taman Australia/masjid Al Hijrah Rt.002/Rw.005 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terdapat Juga satu unit handphone merk Samsung A03 warna hitam. 


Persidangan selanjutnya yaitu agenda pembelaan dijadwalkan Kamis 22 Agustus 2024.



from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Jaksa Tuntut Keliobas Pemilik Narkoba Empat Tahun Penjara - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==