Pemilik Narkoba Di Ambon Dituntut 4 Tahun Penjara - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Namira Mainarti Padja, pemilik 4 paket Narkoba di Kota Ambon dituntut 4 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penutup Umum (JPU), karena terbukti memiliki 4 paket narkoba.


Tuntutan Miniarti yang ditangkap di salah satu hotel di kecamatan Nusaniwe dibacakan JPU, Achmad Latupono, pada sidang yang dipimpin Hakim Martha Maitimu di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (26/08/2024).


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Namira alias Ami berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU dalam persidangan.


Sekedar tahu, terdakwa ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Maluku, di kamar 404, Hotel RumaRuma Farvet, Rabu 28 Februari 2024.


Sesuai amar tuntutan JPU, terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


JPU juga beberkan barang bukti yang ditemukan, berupa 4 paket narkotika jenis sabu, yang dikemas menggunakan plastic clip bening ukuran kecil, dan dimasukan ke dalam plastic klip bening lainnya.


4 paket narkotika jenis sabu yang dikemas itu kemudian di masukan kedalam sepotong roti kaya dalam kemasan, dan 1 buah potongan kertas rokok yang digunting menjadi sekop “Dirampas untuk dimusnahkan" dan 1 buah Handphone merek Redmi 10 warna hitam Dirampas untuk Negara.



from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Pemilik Narkoba Di Ambon Dituntut 4 Tahun Penjara - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==