AMBON - BERIT MALUKU. Laporan yang dilayangkan Tim Hukum Pemenangan Kampanye Koalisi Calon Gubernur - Wakil Gubernur, Murad Ismail - Michael Wattimena (2M) terhadap Abdullah Vanath Calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Hendrik Lewerissa, dalam dugaan kasus pencemaran nama baik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku telah sampai pada tahap akhir.
Dari hasil pemeriksaan Tim Kajian Bawaslu Maluku, memutuskan laporan yang dilayangkan pasangan Calon M2 terhadap Abdullah Vanath tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Soal Abdullah Vanath sudah diputuskan berdasarkan hasil kajian tidak terpenuhi unsur pelanggaran, sebagaimana yang dilaporkan oleh M2 selaku pelapor," ungkap Ketua Bawaslu Maluku Subair, dikonfirmasi Senin (30/09/2024).
Sekedar tahu, sebelumnya Bawaslu Maluku melalui tim Kajian telah melakukan pemanggilan terhadap Calon Wakil Gubernur nomor urut 3, Abdullah Vanath, kamis 26 September.
Pemeriksaan tersebut, merupakan tahapan lanjutan dari laporan Tim Hukum pasangan calon Gubernur - Wakil Gubernur nomor urut 2 (2M) ke sentra Gakkumdu Bawaslu Maluku 23 September., dengan melampirkan bukti rekaman dugaan pencemaran nama baik.
Dengan adanya Keputusan Bawaslu Maluku, maka Abdullah Vanath dinyatakan tidak bersalah.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Laporan Tim Hukum 2M Terhadap AV, Bawaslu: Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran - Berita Harian Teratas