Program Insentif Pajak Diluncurkan, Pemprov Maluku Beri Diskon dan Bebas Denda - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU
. Pemerintah Provinsi Maluku kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat di sektor pajak kendaraan. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2025, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa resmi memberlakukan program pembebasan sanksi administrasi dan potongan pajak kendaraan bermotor mulai 3 November hingga 30 Desember 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, Ina Wati Tahir, menjelaskan di Ambon, Senin (3/11/2025), bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan ruang keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan.

“Program ini hadir bukan hanya untuk membantu masyarakat, tapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa pajak adalah tanggung jawab bersama. Dana yang terkumpul akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Selain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi kendaraan dari luar daerah yang dimutasikan ke Maluku.

“Misalnya, masyarakat membeli kendaraan dari luar daerah dan melakukan balik nama di Ambon, maka akan memperoleh potongan 50 persen untuk tahun pertama. Langkah ini diharapkan mendorong wajib pajak yang masih menggunakan plat luar agar segera memindahkan administrasi ke Maluku,” ungkap Ina.

Program ini dinilai menjadi strategi efektif dalam memperluas basis pajak daerah tanpa menambah beban masyarakat. Menurut data Bapenda, hingga awal November 2025, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai Rp57 miliar dari target Rp76 miliar atau 75,73 persen, sementara realisasi BBN-KB mencapai Rp33 miliar dari target Rp40 miliar atau 83,48 persen.

Ina juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas daerah. “Sebagian besar dari hasil pajak kendaraan, sekitar 66 persen, dikembalikan ke kabupaten dan kota. Jadi kalau penerimaan meningkat, otomatis bagi hasil ke daerah juga bertambah,” katanya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran. “Kesempatan ini hanya berlaku dua bulan. Setelah Desember, denda akan kembali diberlakukan, dan pengawasan akan kami perketat hingga ke rumah-rumah wajib pajak,” tegasnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari inovasi strategis Bapenda Maluku untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menutup potensi kebocoran dari kendaraan berplat luar yang masih beroperasi di Maluku.

Ina menutup dengan ajakan kepada seluruh warga. “Mari manfaatkan program ini sebaik mungkin. Pajak yang kita bayar adalah wujud cinta kita pada daerah. Dari pajaklah pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya bisa terus berjalan,” ujarnya.

“Dengan kesadaran bersama, kita bisa wujudkan Maluku yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tandasnya.



from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Program Insentif Pajak Diluncurkan, Pemprov Maluku Beri Diskon dan Bebas Denda - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==