AMBON - BERITA MALUKU. Persoalan penetapan batas kawasan Taman Nasional Manusela di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, mendapat perhatian DPRD Maluku. Anggota DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengingatkan pemerintah tidak menetapkan batas kawasan hutan tanpa melibatkan masyarakat hukum adat.
Pernyataan itu disampaikan menyusul keberatan masyarakat adat di sejumlah negeri di Seram Utara terhadap penetapan dan pergeseran batas kawasan Taman Nasional Manusela. Sebelumnya, 13 negeri adat mengunci wilayah pegunungan Seram Utara dengan sasi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Alhidayat kepada wartawan di rumah rakyat, karang Panjang, Ambon, Senin (24/08/2026) mengatakan penetapan batas kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat, termasuk persoalan wilayah adat yang terdampak penetapan batas.
“Karena itu kewenangan pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah memiliki tugas untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa aspirasi masyarakat salah satunya harus mempertimbangkan kondisi wilayah masyarakat adat di sana,” kata Alhidayat.
Menurut wakil rakyat dari bumi Pamahununusa itu, masyarakat adat memiliki hubungan historis dengan wilayah yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Karena itu, keberadaan dan hak masyarakat adat tidak boleh diabaikan dalam proses penataan kawasan.
“Masyarakat adat harus diperhatikan, harus dijunjung juga, karena mereka juga hidup bukan baru kemarin sore. Mereka hidup sebelum negara ini ada,” ujarnya.
Alhidayat mengaku persoalan serupa pernah ditemuinya ketika masih berada di Komisi II DPRD Maluku. Saat itu, ia menyoroti penetapan tapal batas kawasan hutan yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat hukum adat.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi DPRD untuk menyampaikan keberatan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan.
Bagi Alhidayat, penyelesaian persoalan batas kawasan hutan sebenarnya dapat dilakukan melalui dialog langsung antara pemerintah dan masyarakat adat. Ia meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) turun ke lapangan dan menemui masyarakat.
“Penyelesaiannya mudah saja, yaitu BPKH turun temui masyarakat. Karena selama ini penetapan tapal batas tanpa melibatkan masyarakat hukum adat,” katanya.
Ia menekankan, penetapan batas semestinya tidak berhenti pada keputusan pemerintah, tetapi harus dibangun melalui kesepakatan bersama dengan masyarakat adat yang wilayahnya bersinggungan dengan kawasan hutan.
“Kalau penetapannya lewat kesepakatan bersama masyarakat adat, kan ada kewajiban ketika melakukan penetapan batas maka harus ada berita acara kesepakatan antara pemerintah, dalam hal ini BPKH, dengan masyarakat adat. Hal ini yang selama ini tidak dilakukan,” ujarnya.
Menurut Alhidayat, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di kawasan Taman Nasional Manusela. Ia menyebut pola serupa juga ditemukan di wilayah lain, ketika penetapan batas dilakukan tanpa adanya kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat adat.
Karena itu, ia mendorong Komisi II DPR RI untuk membawa persoalan tersebut ke Kementerian Kehutanan sebagai mitra kerja. Menurut dia, pelibatan masyarakat adat dalam proses penetapan batas harus menjadi perhatian pemerintah.
“Saya masih di Komisi II, kita minta ke Kementerian Kehutanan,” katanya.
Persoalan batas kawasan hutan di Seram juga sebelumnya telah disoroti Alhidayat. Pada Juni 2026, ia menyinggung penetapan batas kawasan hutan di wilayah Kanikeh dan Manusela yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPKH.
Dalam perkembangan berikutnya, Alhidayat kembali menegaskan bahwa masyarakat adat harus dilibatkan dalam proses penetapan batas dan meminta pemerintah membuka ruang dialog sebelum mengambil keputusan yang berdampak terhadap wilayah adat.
Bagi masyarakat adat di Seram Utara, persoalan batas kawasan bukan sekadar garis pada peta. Batas tersebut berkaitan langsung dengan ruang hidup, wilayah kelola, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat yang telah berlangsung turun-temurun.
Karena itu, penyelesaian persoalan TN Manusela kini tidak hanya membutuhkan penetapan administratif, tetapi juga dialog dan kesepakatan dengan masyarakat adat sebagai pihak yang hidup dan memiliki keterikatan langsung dengan wilayah tersebut.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Wajo: Penetapan Batas Kawasan Hutan Harus Libatkan Masyarakat Hukum adat - Berita Harian Teratas

