BONGKAR! KPK Temukan Miliaran Rupiah Dalam Brankas Pejabat BPK

Ratu Berita - Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap BPK terkait dengan laporan keuangan Kemendes. Diduga suap diberikan kepada mereka agar BPK dapat memberikan predikat yang wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Kemendes.

BONGKAR! KPK Temukan Miliaran Rupiah Dalam Brankas Pejabat BPK `

Laode Syarif selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa penyidik menemukan uang sejumlah miliaran rupiah di dalam brankas salah satu pejabat eselon 1 BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang berinisial RS dalam operasi tangkap tangan pada hari Jumat, 26 Mei 2017. 

RS yang dimaksud ini adalah Rochmadi Saptogiri. 


"Dalam proses OTT, telah diamankan uang senilai Rp. 40 juta, Rp. 1,145 M dan 3 ribu dollar AS," ujar Laode saat memberikan keterangan pers di kantor KPK pada hari Sabtu, 27 Mei 2017.

Dari sejumlah uang yang telah ditemukan, nilai yang sudah dipastikan terkait dengan suap atau gratifikasi ke BPK adalah senilai Rp. 40 juta. Adapun uang tersebut adalah bagian suap yang telah dijanjikan oleh tersangka SUG dari Kemendes yang totalnya Rp. 240juta. 

"Rp. 200 Juta itu diduga diberikan saat awal Mei," ujar Laode. 

Sedangkan untuk sisanya, Laode sendiri belum bisa memastikan apakah uang tersebut berkaitan dengan suap Kemendes ataukah tidak. Hal ini sampai sekarang masih ditelusuri oleh para penyidik KPK. 

"Tapi semua uang itu sudah diamankan oleh anggota KPK disini," tegasnya. 

Sejumlah uang yang berhasil diamankan oleh KPK ini sempat ditunjukkan di depan awak media dalam jumpa pers hari ini. Uang di taruh di dalam koper yang berukuran sedang. Sebelum itu, KPK telah menangkap tujuh orang dalam OTT yang dilakukan di Jakarta pada hari Jumat, 26 Mei 2017. 

Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap BPK terkait dengan laporan keuangan Kemendes. Diduga suap diberikan kepada mereka agar BPK dapat memberikan predikat yang wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Kemendes. 

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah RS selaku pejabat eselon 1 BPK, JBP selaku pejabat eselon 3 Kemendes dan ALS yang menjadi auditor dari BPK serta Inspektur Jenderal Kemendes SUG.

Dalam kasus suap BPK ini, JBP dan SUG diposisikan sebagai tersangka pemberi gratifikasi. Ancaman hukuman yang diberikan masksimal selaku pemberi suap atau gratifikasi yaitu 5 tahun penjara. Sedangkan RS dan ALS sebagai tersangka penerima suap yang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Ratu Berita)
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==