AMBON - BERITA MALUKU. Polemik kepemilikan lahan kembali mencuat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memicu kekhawatiran terhadap kelancaran pembangunan fasilitas publik. DPRD Maluku menilai, persoalan ini harus segera diselesaikan melalui kepastian hukum agar tidak berlarut-larut dan menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, Senin (04/05/2026).
Ia mengungkapkan, klaim lahan oleh sejumlah pihak, khususnya keluarga tertentu, masih sering terjadi dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Menurut Wahid, sejak awal penetapan ibu kota Kabupaten SBB, pemerintah daerah seharusnya telah memastikan seluruh dokumen hibah lahan tuntas secara administrasi dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Kalau sejak awal dokumen hibah sudah lengkap dan sah, maka polemik seperti ini tidak akan terus berulang,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama belum ada gugatan resmi yang diajukan ke pemerintah daerah, lahan tersebut masih berada dalam penguasaan pemda. Namun demikian, kepastian hukum tetap diperlukan untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Lebih lanjut, Wahid mengingatkan bahwa persoalan lahan tidak boleh dibiarkan mengganggu pembangunan, terutama di sektor pendidikan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai pembangunan sekolah atau fasilitas publik lainnya terhambat hanya karena status lahan belum jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di SBB, Novi Lessil, menyampaikan bahwa secara umum kondisi lahan tidak bermasalah. Namun, ia mengakui proses sertifikasi masih menghadapi sejumlah kendala teknis, terutama terkait biaya operasional.
Menurutnya, biaya transportasi bagi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjangkau wilayah kepulauan cukup tinggi, berkisar antara Rp7 juta hingga Rp8 juta per perjalanan.
Selain itu, ia menambahkan bahwa persoalan lahan SMA 31 SBB saat ini masih dalam tahap penyelesaian. Jika hingga batas waktu Juli 2026 belum tuntas, maka sekolah tersebut akan dikembalikan ke sekolah induk, yakni SMA Negeri 2 SBB di Waisamu.
“Kalau belum selesai sesuai batas waktu, maka akan dikembalikan ke sekolah induk,” jelasnya.
DPRD Maluku berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan persoalan ini, termasuk mempercepat proses legalisasi lahan. Kepastian hukum dinilai menjadi kunci penting agar pembangunan di SBB dapat berjalan tanpa hambatan.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Klaim Lahan Picu Polemik di SBB, DPRD Maluku Desak Kepastian Hukum - Berita Harian Teratas

