JANGGAL! Vonis Lebih Besar Dibanding Tuntutan, PBB dan Dunia Internasional MintaTinjau Ulang Kasus Ahok

Ratu Berita - Amnesty International juga menyatakan bahwa keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Ahok merupakan 'Cerminan Ketidakadilan di Indonesia'.


Rolas Sitinjak selaku Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpendapat bahwa vonis Majelis Hakim terdapat kliennya terasa agak janggal. Hal ini dikarenakan vonis dua tahun penjara tidak sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. 

"Saat Hakim bacakan putusan, itu muka-muka Jaksa pada bengong semua. Kaget mereka," ujar Rolas saat diwawancarai melalui sambungan telepon pada hari Selasa (09/05/17).
 
JANGGAL! Vonis Lebih Besar Dibanding Tuntutan, PBB dan Dunia Internasional MintaTinjau Ulang Kasus Ahok

"Jadi terlihat jelas. Yang didakwa apa, yang dituntut apa, eh malah vonisnya apa? Beda semua," lanjutnya. 

Meski tidak terikat harus seperti itu. Namun menurut Rolas, vonis hakim pada umumnya tidak jauh berbeda dari dakwaan atau tuntutan. Vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa pun dinilai janggal. Oleh karena itu, pihak Basuki alias Ahok juga akan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Diberitakan bahwa Majelis Hakim menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun. Majelis Hakim juga ikut memerintahkan agar Ahok segera ditahan. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Ahok bersaalh dan melalukan tindakan pidana penodaan agama, menjatuhkan keputusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ungkap Dwiarso Budi selaku Ketua Majelis Hakim. 

Vonis Ahok ini pun turut membuat seluruh dunia internasional ikut merasakan ketidakadilan hukum Indonesia. Bahkan PBB juga ikut mendesak Indonesia untuk meninjau ulang kasus hukum yang sedang menjerat Ahok sekarang ini. 

"Kami memperhatikan hukuman 2 tahun penjara untuk Gubernur Jakarta dengan tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk kembali meninjau ulang hukum penistaan agama," 

Itulah pernyataan dari Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR) melalui akun Twitter resmi mereka.

Senada dengan mereka, Amnesty International juga menyatakan bahwa keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Ahok merupakan 'Cerminan Ketidakadilan di Indonesia'.

"Keputusan hakim jelas menunjukkan ketidakadilan dalam hukum penistaan agama di Indonesia yang harus segera dihapus," tulis Amnesty International dalam konferensi pers yang diterima oleh salah satu media pemberitaan ternama pada hari Selasa (09/05/17). 

Amnesty International menjelaskan bahwa Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penistaan agama harus segera dihapus karena bisa dimanfaatkan untuk menghukum orang yang sebenarnya hanya menyampaikan pendapat. 

Uni Eropa juga menyuarakan hal yang sama. Melalui pernyataan resmi mereka, kantor perwakilan Uni Eropa untuk Indonesia dan Aceh menyatakan bahwa hukum penistaan agama tersebut bisa menghalangi kebebasan dalam berekspresi.

"Uni Eropa dengan konsisten mengatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif bisa menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi atau kebebasan beragama," tulisnya pada situs resmi milik mereka.

Tidak hanya instituisi internasional saja, namun sejumlah pejabat perwakilan asing di Indonesia pun turut angkat bicara tidak lama setelah keputusan pengadilan dibacakan pada hari Selasa (09/05/17) termasuk juga Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik.

"Saya sangat mnegenal Ahok. Saya mengagumi kerja kerasnya untuk Jakarta. Saya yakin dia bukan anti-Muslim. Doa saya untuk Ibu Vero dan keluarga. Para pemimpin harus menjaga toleransi," ungkap Malik melalui akun twitter pribadinya. (Ratu Berita) 


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==