Buni Yani: Saya Ini Pahlawan Umat Muslim, Kok Hukumannya Lebih Lama!?

Ratu Berita - Satu bulan setelah Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis di penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menggelar persidangan kasus Buni Yani.


Buni Yani: Saya Ini Pahlawan Umat Muslim, Kok Hukumannya Lebih Lama!?

Persidangan Buni Yani erat kaitannya dengan kasus Ahok, dimana Ahok di seret ke meja hijau setelah Buni Yani memposting video potongan pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat 51 surat Al Maidah. Sementara Buni yani menjadi pesakitan di ruang sidang terkait aksinya yang mengunggah penggalan video pidato Ahok.

Dalam hal ini polisi tidak mempermasalahkan video yang di posti oleh Buni Yani, melainkan captionnya yang di anggap melanggar Pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelum menjadi pesakitan, Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sampai saat ini, pihaknya yakin bahwa Buni Yani tidak bersalah. Menurutnya, unggahan Buni Yani tersebut adalah bentuk kritikan atas pernyataan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. Apalagi sekarang Ahok sudah divonis bersalah terkait kasus penodaan agama.

"Sangat sangat yakin tidak bersalah. Harusnya lepas dari segala tuntutan. Tapi, kita sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti saja proses peradilannya," ucap Aldwin.

Dalam sidang yang sedang berlangsung di Peradilan Negeri Bandung, Jawa Barat, jaksa Andi M Topik mendakwa Buni Yani melanggar Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Selain itu juga di kenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik," ucap Jaksa Andi.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," isi pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Usai pembacaan berkas dakwaan sebanyak delapan lembar bernomor 674/Pid.sus/2017/PN.Bdg/ oleh JPU di ruang sidang l Kusuma Atmadja, Buni Yani mengaku heran dan tidak dapat memahami dakwaan jaksa.

"Saya tidak mengerti dakwaan tersebut oleh karena saya belum pernah diperiksa untuk Pasal 32, saya hanya diperiksa untuk Pasal 28 ayat 2. Jadi saya tidak mengerti." ucap Buni Yani.

Dia juga mengatakan bahwa dia tidak merasa memfitnah Ahok.
(Ratu Berita)
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==