Ratu Berita - Dakwaan dari Majelis Hakin ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jamran dihukum selama 10 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta.
Terdakwa aktivis Jamran divonis dengan hukuman enam bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (05/06/17).
Keputusan ini sama dengan yang diterima oleh saudara kandugnya Rizal pada sidang sebelumnya.
"Terdakwa Jamran secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA yang dilakukan secara berulang. Menjatuhkan pidana dengan penjara 6 bulan dan 15 hari, seluruhnya pidana denda kepada terdakwa Rp. 10 juta," ungkap Ketua Majelis Hakim Ratmoho pada hari Senin.
Dakwaan dari Majelis Hakin ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jamran dihukum selama 10 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta.
Hakim sendiri menilai tidak ada hal yang bersifat memberatkan keputusan Jamran.
Jamran dinilai bersikap sopan saat jalannya persidangan dan juga tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.
Seperti Rizal, Jamran dituduh melanggar Undang Undang ITE berulang melalui akun media sosialnya.
Postingan dianggap menyerang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan para etnis Tionghoa.
"Postingan yang ditujukan kepada saudara Ahok yang dilakukan berulang sehingga dilakukan dengan sistematis kepada subjek yang bernama Ahok dan etnis Tionghoa," ungkap Hakim Ratmoho.
Dalam pertimbangannya, hakim juga berpendapat postingan yang tidak berdasarkan fakta dan data ini malah berpotensi mengarah ke konflik apalagi dibumbui dengan kata-kata yang dianggap bersifat provokatif.
"Curahan pendapat yang seharusnya dilakukan dengan akurat dan didukung data, namun pemikiran terdakwa tidak didukung oleh data yang kebenarannya belum bisa dipastikan," lanjutnya saat membaca pertimbangan.
Rizal dan Jamran ini awalnya ditangkap dengan tuduhan makar, sekarang didakwa denghan Pasal 28 ayat 2 juncto, Pasal 45A ayat 2 Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atas keputusan dari pengadilan ini, Rizal dan Jamran serta penasihat hukum Tim Pembela 212 mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Mereka diminta menyampaikan rencana banding dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.