Ratu Berita - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan memiliki bukti kuat menetapkan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibdjo sebagai tersangka atas kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Penyidik meyakini kuat sesuai dengan Undang-undang ITE," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri.
Setyo mengatakan penyidik tidak sembarangan dalam menaikan status suatu perkara ke tingkat penyidikan. Apalagi sampai menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Pastilah kita berusaha semaksimal mungkin dengan scientific invetigastion, artinya kita mengundang ahli untuk diminta keterangannya, kemudian cek barang bukti," kata Setyo.
Bos MNC Group Hary Tanoesoedibdjo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ancaman lewat pesan elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.
Sementara itu Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutape membantah kliennya mengancam jaksa melalui pesan singkat.
Menurut dia, isi pesan singkat yang dikirimkan Hary Tanoe kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto, tidak berisi ancaman.
"Isi SMS Hary Tanoe bersifat umum dan idealis, dan tidak mengancam seseorang," ucap Hotman melalui pesan singkat.
Hotman mengatakan, kliennya tersebut tidak pernah menyebut Jaksa Julianto sebagai yang salah, serta tidak pernah menyebut sebagai yang tidak bersih.
Lebih jauh, ia menyebut perkara yang dihadapi Hary Tanoe bermotif politik.
"Kami dan publik menunggu, apakah benar terjadi 'dugaan penganiayaan hukum' bermotifkan politik oleh lawan-lawan politisi dan oknum pimpinan partai, yang kebetulan dekat dengan kekuasaan sekarang ini," ucap Hotman.
(Ratu Berita)