Jokowi diserang hoax soal kenaikan gaji. (Setneg) |
Sebuah situs abal-abal yang selama ini menyerang Jokowi secara masif menyatakan gaji Jokowi kini mencapai Rp 140 juta sebulan, sebelumnya Rp 62 juta perbulan. Klaim ini sesat karena menggunakan data abal-abal yaitu dari situs theasianrangking.com, yang katanya menampilkan gaji presiden/perdana menteri seluruh dunia. Padahal situs itu sendiri tak eksis atau tak ada sama sekali.
Namun isu yang sengaja dihembuskan untuk menurunkan elektabilitas Jokowi jelang Pilpres 2019 ini sempat menjadi pembicaraan netizen. Sebagian dari mereka yang memang sudah membenci Jokowi sejak Pilpres 2014 yang lalu langsung percaya tanpa mengecek informasi itu benar atau tidak.
Melalui keterangan resmi Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin pada Rabu (28/6/2017), pihak Istana membantah kabar kenaikan gaji itu.
"Hingga saat ini, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden," ujar Bey, dilansir Kompas.com.
Pada Pasal 2 undang-undang itu, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji tertinggi pejabat Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Adapun, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Gaji yang diterima Jokowi dan JK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
"Dalam pasal 2 undang-undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden. Sementara gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden," kata Bey dalam keterangan tertulis, Rabu (28/6/2017).
Bey menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
"Dengan demikian, besarnya gaji pokok presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok wakil presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000," kata Bey.
Bukan hanya gaji, Jokowi dan JK juga berhak mendapatkan uang tunjangan. "Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima presiden dan wakil presiden setiap bulannya, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk presiden dan Rp 22.000.000 untuk wakil presiden," ucap Bey.
Artinya, penghasilan yang diterima Jokowi setiap bulan berasal dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, yakni Rp 30.240.000 + 32.500.000, sebesar Rp 62.740.030. Sedangkan Wakil Presiden JK mendapat Rp 42.160.000, dari gaji pokok ditambah tunjangan, Rp 20.160.000 + 22.000.000.
Bey menegaskan jumlah yang diterima Jokowi ini tidak mengalami kenaikan sejak 2001. Artinya, penghasilan yang diterima Jokowi sebagai presiden masih sama dengan penghasilan yang diterima presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
"Besaran penghasilan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001," katanya.
"Jadi, adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden," tuturnya.