VIRAL! Ternyata Korban Persekusi Anak Dibawah Umur Tahun Dipukuli Terlebih Dahulu Sebelum Divideo

Ratu Berita - Selain mendapatkan kekerasan secara verbal, remaja yang berusia 15 tahun tersebut tampak mendapatkan kekerasan secara fisik. Ia dipaksa untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Bahkan M juga diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan yang sama. 


Polisi akhirnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus persekusi terhadap M (15). Kedua tersangka tersebut bernama Abdul Majid (22) dan juga Mat Husin (57).

Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kedua pelaku terbukti memukul M yang masih dibawah umur. Pemukulan tersebut terjadi ketika korban diinterogasi dan diintimidasi oleh sejumlah orang di kantor RW 03 Cipinang Muara.

VIRAL! Ternyata Korban Persekusi Anak Dibawah Umur Tahun Dipukuli Terlebih Dahulu Sebelum Divideo

"Tersangka AM ini memiliki peran memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban sebanyak riga kali," ujar Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada hari Jumat (02/06/17). 

Ahmad Majid dan Husin merupakan tetangga korban. Dalam pemeriksaan, Ahmad membuka pengakuan bahwa Ia adalah anggota dari Front Pembela Islam. 

"Tersangka M ini memukul kepala korban dengan tangan kanannya satu kali," ucapnya.

Argo menambahkan sejauh ini sudah ada lima orang yang telah dimintai keterangan. Namun, baru dua orang yang sampai sekarang masih ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita masih akan terus lakukan pengembangan. Jumlah tersangka bisa bertambah," kata Argo. 

Akibatnya ulahnya Ahmad Majid dan Husin dijerat dengan pasal 80 ayat 1 juncto, pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto, pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Video persekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap M (15) yang beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di kantor RW di Kawasan Cipinang, Jakarta Timur. 

Dalam video tersebut, M dikerumuni oleh belasan orang yang diduga berasal dari Ormas tertentu. Remaja berkacamata itu dituduh telah mengolok-olok salah satu Ormas keagamaan beserta pimpinannya melalui postingan media sosialnya.

Selain mendapatkan kekerasan secara verbal, remaja yang berusia 15 tahun tersebut tampak mendapatkan kekerasan secara fisik. Ia dipaksa untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Bahkan M juga diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan yang sama. 

(Ratu Berita)

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==