Ratu Berita - Setelah semua saksi fakta memberikan keterangan, Jaksa Penuntut Umum akan kembali menghadirkan enam orang saksi ahli. Sebelumnya, Ahok sendiri sudah direncanakn untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Buni Yani pada hari Selasa (18/07/17) yang lalu.
Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap lebih akrab disapa dengan nama Ahok mendekam dalam jeruji besi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama. Dibalik status Ahok sebagai seorang tersangka, ada pihal lain yang sampai saat ini masih menjalani perkara hukum.
Ia adalah Buni Yani. Ya sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, Buni Yani telah didakwa sebagai pengedit sekaligus penyebar video pidato Ahok ketika berada di Kepulauan Seribu.
Sampai sekarang, Buni Yani sendiri sudah beberapa kali menjalani sidang. Adapun sidang lanjutan berikutnya direncanakan digelar pada hari Selasa (01/08/17) di Gedung Perpustakaan dan Arsip di daerah Kota Bandung.
Menariknya, berkaitan dengan sidang lanjutannya, Jaksa Penuntut Umum kasus Buni Yani rencananya akan membawa Ahok keluar dari jeruji besi.
Dan bukan tanpa alasan, Ahok akan diundang untuk bersaksi di depan persidangan kasus ujaran kebencian yang sedang menjerat Buni Yani.
Demikianlah seperti yang telah disampaikan oleh JPU Andi M.Taufik.
Baca Juga :
"Ini kita usahakan empat saksi fakta termasuk Ahok kalau memang artinya bisa," ucapnya seperti yang telah dikutip oleh salah satu media pemberitaan.
Lebih lanjutnya, saat ini pihaknya sudah mulai mengirimkan surat ke lapas tempat Ahok sedang ditahan.
"Semoga kita panggil mulai hari ini kita layangkan surat pemanggilan melalui lapas nanti kita akan lihat saja," ujar Andi.
Menurut Andi sendiri, total saksi fakta sejumlah sembilan orang sehingga masih ada empat saksi yang belum memberikan keterangan dan satu diantaranya adalah Ahok.
Setelah semua saksi fakta memberikan keterangan, Jaksa Penuntut Umum akan kembali menghadirkan enam orang saksi ahli. Sebelumnya, Ahok sendiri sudah direncanakn untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Buni Yani pada hari Selasa (18/07/17) yang lalu.
Namun hal tersebut batal dilangsungkan karena beberapa fakor. Ada juga saksi yang datang pada persidangan tersebut seperti yang telah diberitakan oleh salah satu media pemberitaan adalah tiga orang pengacara yang turut membela pendukung Ahok-Djarot.
Lebih lanjutnya, Komunitas Pengacara Pendukung Ahok-Djarot adalah pihak yang telah melaporkan Buni Yani dengan tuduhan pelanggaran Undang Undang ITE.