
SAPA (TIMIKA) – Sekitar 200 orang anak dan remaja yang bergabung dalam Persekutuan Anak dan Rejamaja (PAR) GKI Marten Luther Timika mengikuti sosialisasi bahaya Narkoba dan HIV AIDS. Dalam sosialisasi itu, panitia mengingatkan peserta sosialisasi tentang bahaya Narkoba dan HIV/AIDS tidak mengenal batas usia. Karenanya, anak dan remaja mesti memahami dan mengerti cara penanggulangannyaserta anak dan remaja bisa mawas diri.
“Bahaya HIV/AIDS dan Narkoba tidak kenal usia, maka ini penting sekali untuk anak-anak supaya tidak terjerumus dalam bahaya Narkoba dan HIV/AIDS,” kata Ketua Panitia Sosialisasi, Hermina Yohana dalam acara sosialisasi yang digelar sejak pukul 08.00 – 13.00 WIT itu, di GKI Marten Luther, Kamis (21/9).
Menurutnya kegiatan itu merupakan program tahunan GKI Marthen Luther yang bertujuan memberikan pemahaman dan pencegahan sejak dini kepada anak-anak tentang bahaya Narkoba dan HIV/AIDS. Sehingga, mereka bisa mawas diri. Karena, bahaya Narkoba dan HIV/AIDS bisa menyerang siapapun tanpa pandang bulu.
Senada dengan Yohana, Levina Kondologit selaku Pengasuh Sekolah Minggu dan Majelis Pendamping Badan Pelayanan PAR GKI Marthen Luther juga menyampaikan, anak-anak saat ini sangat rentan karena usia mereka masih muda dan rasa ingin tahu sangat tinggi. Maka PAR harus memberikan bekal kepada mereka berupa pengetahuan agar anak-anak mampu membatasi diri.
“Sosialisasi sebagai pegangan mereka. Ketika mereka ada orang yang mengajak. Mereka bisa memahami resikonya. Kita bersama mereka hanya pada hari minggu saja. Sedangkan di luar sana, mereka punya banyak waktu untuk melakukan sesuatu hal yang bisa diluar batasan yang ada. Apalagi berdasarkan informasi yang kami ketahui, memang data narkotika dan HIV/AIDS terus meningkat dan ini menyedihkan. Harapan kami semoga kegiatan ini bermanfaat bagi anak-anak di dalam lingkungannya dan bisa berceritera kepada rekan-rekannya nanti,” katanya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan Narkoba BNN Kabupaten Mimika, Kompol Mursaling yang mensosialisasikan bahaya narkoba menyampaikan, dikalangan remaja sudah ditemukan banyak yang mengkonsumsi obat -obatan jenis Somadril, Dextromethorphan dan Komix. Kasus seperti ini dikalangan remaja di Kabupaten Mimika sudah tidak asing lagi. Walau pelaku pengedar jenis obat tersebut sudah ditangkap dan sedang dalam proses hukum di Polres Mimika.
Dia menyebutkan kesulitan memberantas Narkoba itu saat ini ada kaitannya denga perkembangan teknologi informasi. Di mana, para remaja sangat mudah mengakses internet. Sehingga para remaja sangat gampang mendapat informasi. Inilah dampak buruk dari era internet saat ini bagi para remaja di Kabupaten Mimika. Karena mereka mudah mencari informasi melalui internet dan ketika salah memanfaatkan fasilitas itu sangat merugikan mereka sendiri.
Dia menyebutkan pula penggunaan obat obatan ini banyak di jual di Apotik di Kabupaten Mimika. Ia mencontohkansejenis Somad, Dextro dan Komix. Apabila, para remaja mengkonsumsi jenis obat tersebut, ini petaka besar bagi para remaja. Dari data yang ditemukan di lapangan, para remaja banyak yang mengkonsumsi obat tersebut dalam dosis yang cukup besar. Para remaja mendapatkan kepuasan sementara atau fly melalui efek halusinasi.
“Di Kabupaten Mimika sendiri, para remaja sudah banyak mengkonsumsi jenis obat obatan tersebut,” katanya.
Dia menyampaikan di Kabupaten Mimika juga sudah ada ganja, dan pelakunya sudah di proses. Meskipun begitu, para remaja harus menjauhkan diri dari bahaya Narkoba. Karena dampaknya sangat merugikan masa depan.
“Dan ingat! Ada larangan penggunaan jenis obat obatan ini sesuai dengan ketentuan dan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” katanya mengingatkan.
Menurutnya jenis obat komix yang bebas di perjualbelikan di Apotik atau warung sangat berdampak buruk kepada kesehatan, apabila di konsumsi secara berlebihan. Obat komix, kata Mursaling untuk obat pereda batuk. Dan aturan makannya sudah jelas, 3 x dalam sehari. Namun, yang terjadi di kalangan para remaja, mereka banyak yang mengkonsumsinya dalam jumlah yang cukup banyak.
“Banyak remaja di Timika mengkonsumsinya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Di konsumsi sebanyak 20 saset sekali makan. Sehingga yang mengkonsumsinya akan mengalami “fly”. Hal ini sangat berdampak buruk pada kesehatan,” ujarnya.
Mengenai obat obatanya yang beredar bebas, Mursaling menjelaskan, BNN sendiri tentu punya kewajiban untuk memberikan pencegahan. Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah melalui Badan Pengawasan Obat (BPOM) mempunyai hak untuk mengawasi peredaran jenis obat obatan tersebut.
“Kita menghimbau kepada mayarakat juga harus aktif dalam memberikan pengawasan dan pencegahan terhadap bahaya dari mengkonsumsi jenis obatan obatan yang sangat membahayakan kesehatan sendiri,” ujarnya. (Korneles Materay/Tomy)