
SAPA(TIMIKA) - Manager PT.PLN (Persero) Area Timika Salmon Karet mengatakan salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan pemancangan tiang dan gardu listrik disekitar area perumahan warga atau area instansi tertentu membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur itu. Sehingga, PLN tidak kesulitan dalam memancang tiang listrik yang berada dekat perumahan warga.
"Kalau kita lihat kondisi sekarang ini, siapa yang mau mengatur. Disatu sisi listrik dibutuhkan semua orang. Sisi lain, PLN mengalami kesulitan di lapangan ketika memasang tiang listrik dan gardu listrik. Semestinya, kebutuhan yang meyangkut kepentingan umum semua bertanggung jawab bukan hanya kewenangan PLN. Maka, saya berpikir masalah ini perlu diatur dengan sebuah Perda untuk penanaman tiang listrik disepanjang jalan pada bagian kiri atau kanan jalan dan seputar rumah warga. Supaya tidak ada lagi pohon yang ditanam, apalagi masuk rumah warga, PLN setengah mati,” kata Manager PLN Area Timika saat ditemui Salam Papua di ruang kerjanya Rabu (20/9) lalu.
Menurutnya semua warga sudah tahu bahwa tegangan listrik sangat berbahaya. Tetapi untuk merubah tiang-tiang listrik yang ada, PLN memikul sendiri beban itu. Seharusnya, pemerintah, masyarakat dan PLN bersama-sama bertanggungjawab.
“Memang PLN mempunyai hak untuk merawat, mengatur dan sebagainya. Tetapi kami sangat kesulitan. Karena ada gardu yang terpaksa masuk di area rumah warga yang seharusnya tidak boleh. Situasi seperti itu, jika terjadi sesuatu banyak yang mempersalahkan sana sini. Padahal, listrik untuk kepentingan umum dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi.” katanya.
Dia berpendapat untuk menangani masalah seperti ini dan PLN bisa menata listrik dengan baik mesti diikuti dengan peraturan, prosedur dan perencanaan yang matang. Supaya dikemudian hari tidak ada persoalan yang muncul. Ia mencontohkan dikala pelebaran jalan tiang listrik yang sudah tertanam tidak lagi dipindahkan sana-sini.
"Karena kalau setiap pelebaran jalan kita harus cabut tiang, kita ambil dana dari mana. Untuk itu dari sekarang pemerintah terutama istansi terkait harus mulai melakukan perencanaan dan penataan yang baik, bila perlu diatur dengan Perda” katanya. (Albin)