
SAPA (TIMIKA) - Kepala Distrik Mimika Baru (Miru) Drs. Ananias Faot, M.Si mengatakan bahwa, biaya administrasi Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp450 ribu. Hal ini berdasarkan surat ederan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dalan surat ederan dari BPN, untuk ketentuan PTSL dikenakan Rp450 ribu untuk biaya administrasi. Administrasi dalam artian, yang bersangkutan mengajukan surat pelepasan atau garapan yang nanti ditandatangani oleh Lurah dan Kepala Distrik,” katanya saat ditemui Salam Papua di Kantor Distrik Mimika Baru, Jalan Cenderawasih baru-baru ini.
Penerapan itu, menurut Ananias, apabila yang bersangkutan mengurus sendiri surat pelepasan atau garapan, maka biaya tergantung dari Kelurahan atau Kepala Distrik. Sepanjang yang diterapkan oleh distrik selama ini, juga dan harus melihat keberadaaan (Kemampuan-Red) dari orang yang mengurus. Besarnya administrasi disesuaikan dengan kemampuan orang yang mengurus surat pelepasan atau garapan. Tapi untuk biaya administrai, sudah ada ketentuanya.
“Jadi kita tanya dulu kepada yang bersangkutan, terkait berapa uang yang dia miliki. Apabila dia hanya memiliki Rp100 ribu, itu yang kita terima, jadi tidak bisa kita paksakan,” katanya.
Banyaknya permasalahan tanah di Kabupaten Mimika, Ananias mengatakan, permasalahan tanah di Kabupaten Mimika memang sangat kompleks. Terutama permasalahan tanah trans yang dulunya sudah diberikan pemerintah kepada masyarakat beserta sertifikat.
Namun, seiring berjalannya waktu, banyak orang yang tadinya tinggal di tanah trans meninggalkan tempat tinggalnya. Sehingga dikemudian hari banyak ditemukan tanah-tanah yang bersertifikat ganda.“Permasalahan seperti ini, ada orang yang mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya,” ujarnya.
Sebab itulah, selama ini banyak permasalahan yang ditemukan distrik soal pengurusan sertifikat tanah. Untuk menanggulangi hal tersebut, sebelum diberikan surat pelepasan dari distrik, terlebih dahulu akan dilakukan survei lapangan untuk mengetahui pasti status sertifikat tanah.
“Apabila kami menemukan permasalahan terkait sertifikat ganda, maka surat pelepasan dari distrik tidak akan kami keluarkan,” katanya. (Tomy)