Dispenda Tak Menagih Retribusi di Pasar Sentral





SAPA (TIMIKA) -  Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah mengakui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tidak melakukan penarikan atau penagihan semua jenis retribusi dari pengolaan Pasar Sentral. Pengelolaan dan penarikan retribusi pasar murni kewenangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Siapa yang bilang kalau Dispenda tarik retribusi di sana? Semua jenis retribusi di sana itu bukan kami yang menarik,” katanya menjawab wartawan soal penarikan retribusi Pasaar Sentral di Hotel Horiso Ultima, Kamis (14/9).

Dwi mengakui beberapa waktu lalu, Kepala Disperindag meminta Dispenda yang menarik retribusi parkir dalam kawasan pasar tersebut. Namun, Dispenda belum bisa melaksanakan permintaan Kepala Disperindag. Alasannya, kondisi jalan dalam kompleks Pasar Sentral belum dibenahi alias masih becek dan belum diperbaiki.

“Kalau misalnya jalan sudah dibenahai, dalam artian sudah diaspal. Maka itu nanti yang menjadi kewenangan Dispenda untuk menarik retribusinya. Tapi untuk sekarang kami belum bisa  lakukan, karena kondisi masih becek,” akunya.

Menurutnya terkait kewenangan penarikan retribusi parkir itu perlu dibahas bersama secara serius dengan instansi terkait. Karena itu terkait dengan kewenangan dan penyamaan persepsi instansi mana yang lebih berwenang untuk menarik pajaknya. Apakah nantinya Dispenda atau Dinas Perhubungan dan Disperindag misalnya.

“Nanti akan ada pembahasan lagi terkait persoalan penarikan retribusi yang akan kami lakukan. Tentunya akan libatkan dinas-sinas terkait dulu,” katanya. (Acik)
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==