SAPA (TIMIKA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mempertanyakan kehadiran Tim asistensi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Timika pada Agustus lalu. Kehadiran tim asistensi ini dinilai KPU tidak dapat mempercepat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dan KPU Kabupaten Mimika.
"Kami mempertanyakan kehadiran Tim Asistensi Pusat datang ke Timika. Padahal tugas mereka jelas untuk datang ke Timika,” kata Ketua KPU Kabupaten Mimika Theodora Ocepina Magal, S.KM kepada Salam Papua di ruanganpertemuan VIP lantai 3 kantor DPRDKabupaten Mimika, Rabu (13/9).
Dia menyebutkan, tim asistensi Kemendagri selama 3 minggu berada di Timika tidak berbuat apa apa. Padahal mereka bertugas untuk mengaktifkan kembali DPRD dan mempercepat NPHD.
“Kami mempertanyakan kehadiran tim asistensi pusat datang ke Timika. Pada hal tugas mereka jelas untuk datang ke Timika,” katanya.
Dia menegaskan apabila tidak mendorong penandatanganan NPHD, Pilkada Mimika terancam batal. Selama ini pihak KPU tidak ada komunikasi dengan tim asistensi.
“Kami bertemu di Timika hanya sekali, waktu pertama kali tiba di Timika,” ujarnya.
Dia berharap kehadiran tim asistensi bisa mempermudah dan menjadi penengah terkait perseteruan yang terjadi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Namun, selama tiga Minggu berada di Timika, tim asistensi tidak berbuat banyak mengatasi masalah yang ada.
“Kalau pengaktifan DPRD sudah selesai. Seharusnya masalah NPHD ini juga dipercepat sebelum terlambat sekali,” katanya.
Menyinggung soal kesepakatan penandatanganan NPHD belum terlaksana, dia mengaku KPU sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke Sekda Mimika. Rencananya, permasalahan ini, akan di bahas di Jakarta, karena dalam beberapa hari ini ada pertemuan antara SKPD dan DPRD.
“Apabila seperti ini, maka kami hanya bisa menunggu walaupun waktunya sudah terlambat,” katanya. (Tomy)