BERITA MALUKU. Dua terdakwa penganiayaan di Batukoneng, Kecamatan Teluk Ambon yakni Iqbal Pellu dan Ahmad Olong yang mengakibatkan satu orang tewas dan dua lainnya luka-luka dijatuhi vonis penjara oleh hakim Pengadilan Negeri(PN) Ambon.
Ketua majelis hakim PN Ambon, SMO Siahaan didampingi Esau Yarisetou dan Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (6/9/2017), menjatuhkan vonis 21 bulan penjara terhadap Iqbal Pellu, sedangkan Ahmad Olong dihukum tujuh bulan penjara.
Yang memberatkan terdakwa Iqbal dijatuhi hukuman 1,9 tahun penjara karena tidak mengakui perbuatannya memimpin massa menggunakan sejumlah mobil dari Hitumesing, kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), kabupaten Maluku Tengah menuju Batukoneng untuk memasang tanda larangan di atas lahan dijaga para korban.
Sedangkan terdakwa Ahad dalam persidangan mengakui perbuatannya, meski saksi korban Sayuti Marasabessy menyatakan tidak melihat terdakwa saat terjadi insiden pengeroyokan dan penganiayaan.
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melanggar pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Syahrul Gunawan yang sebelumnya meminta terdakwa Iqbal divonis dua tahun penjara, sedangkan Ahmad dituntut sepuluh bulan penjara.
Atas keputusan tersebut, baik para terdakwa melalui tim kuasa hukum mereka maupun JPU menyatakan menerima.
Iqbal yang merupakan Sekdes Hitu Mesing divonis penjara lebih lama karena memimpim massa dari Leihitu menggunakan kendaraan roda empat menuju Batukoneng untuk memasang tanda larangan atas lahan seluas 23 hektare milik keluarga da Costa.
Pemilik lahan memberikan kuasa kepada korban Sayuti Marasabessy dan adiknya Subhan Marasabessy (almarhum) menjaga lokasi tersebut.
Peristiwa ini mengakibatkan saksi Sayuti Marasabessy mengalami luka berat akibat dihantam dengan batu dan parang sehingga mendapatkan 50 jahitan di bagian dahi dan bibir, dan korban lain atas nama saksi Said Sahulatu yang juga diberikan kuasa menjaga lahan tersebut mendapatkan perawatan medis.
Peranan Iqbal dalam perkara ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi Sayuti yang dalam persidangan sebelumnya mengaku melihat terdakwa datang dengan massa dan terjadi cekcok mulut yang berujung pengeroyokan dan penganiayaan terhadap saksi.
Ketua majelis hakim PN Ambon, SMO Siahaan didampingi Esau Yarisetou dan Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (6/9/2017), menjatuhkan vonis 21 bulan penjara terhadap Iqbal Pellu, sedangkan Ahmad Olong dihukum tujuh bulan penjara.
Yang memberatkan terdakwa Iqbal dijatuhi hukuman 1,9 tahun penjara karena tidak mengakui perbuatannya memimpin massa menggunakan sejumlah mobil dari Hitumesing, kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), kabupaten Maluku Tengah menuju Batukoneng untuk memasang tanda larangan di atas lahan dijaga para korban.
Sedangkan terdakwa Ahad dalam persidangan mengakui perbuatannya, meski saksi korban Sayuti Marasabessy menyatakan tidak melihat terdakwa saat terjadi insiden pengeroyokan dan penganiayaan.
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melanggar pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Syahrul Gunawan yang sebelumnya meminta terdakwa Iqbal divonis dua tahun penjara, sedangkan Ahmad dituntut sepuluh bulan penjara.
Atas keputusan tersebut, baik para terdakwa melalui tim kuasa hukum mereka maupun JPU menyatakan menerima.
Iqbal yang merupakan Sekdes Hitu Mesing divonis penjara lebih lama karena memimpim massa dari Leihitu menggunakan kendaraan roda empat menuju Batukoneng untuk memasang tanda larangan atas lahan seluas 23 hektare milik keluarga da Costa.
Pemilik lahan memberikan kuasa kepada korban Sayuti Marasabessy dan adiknya Subhan Marasabessy (almarhum) menjaga lokasi tersebut.
Peristiwa ini mengakibatkan saksi Sayuti Marasabessy mengalami luka berat akibat dihantam dengan batu dan parang sehingga mendapatkan 50 jahitan di bagian dahi dan bibir, dan korban lain atas nama saksi Said Sahulatu yang juga diberikan kuasa menjaga lahan tersebut mendapatkan perawatan medis.
Peranan Iqbal dalam perkara ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi Sayuti yang dalam persidangan sebelumnya mengaku melihat terdakwa datang dengan massa dan terjadi cekcok mulut yang berujung pengeroyokan dan penganiayaan terhadap saksi.