Dugaan Pungli ASN Diserahkan ke APIP





SAPA (TIMIKA) - Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackbon menyatakan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Sentral Timika tidak harus sampai pada proses hukum. Jika ditemukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti Pungli maka diserahkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk memberi sanksi kepada yang bersangkutan.

"Kalaupun ada, kita tidak harus melakukan tindakan penegakan hukum. Ini kan nilainya kecil 100, 200 ribu. Biaya penyidikannya lebih besar nanti. Tapi kalau sudah sampai ratusan juta, itu sudah pidana, kita akan tindak," kata Kapolres kepada wartawan di bilangan Jalan Budi Utomo, Rabu (13/9).

Kapolres menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pedagang yang menyebut diri sebagai korban Pungli. Namun, ia tetap memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu informasi tersebut, apakah ada dugaan Pungli di Pasar Sentral Timika atau tidak.

"Tidak ada laporan, kita cuma bisa crosscek. Kita cuma respon. Itu kan temuannya anggota dewan," katanya.

Sementara terkait tudingan Kadisperindag Mimika Bernadinus Songbes yang menyebut adanya dugaan keterlibatan TNI-Polri yang menghambat pengembangan pasar dengan cara mempengaruhi pedagang sehingga petugas kesulitan melakukan penataan, Kapolres mengatakan akan melakukan investigasi perihal tersebut.

"Komentar itu tidak apa-apa, nanti kita luruskan. Kita juga tidak menutup diri. Makanya kita cek ke lapangan, kita investigasi, kalau memang ada polisi (terbukti-Red), kita serahkan ke Propam," jelasnya.

Dugaan Pungli di Pasar Sentral Timika mencuat setelah anggota Komisi B DPRD Mimika melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Jumat (8/9)lalu. Kepada anggota dewan, beberapa pedagang mengaku terpaksa membangun sementara lapak-lapak di sisi kiri jalan utama dalam pasar karena los lama yang mereka tempati sedang dikerjakan. Namun mereka dimintai sejumlah uang oleh  security atas perintah kepala pasar.

Sementara Kadisperindag Mimika Bernadinus Songbes saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Mimika pada Selasa (12/9), menjelaskan, kasus setoran uang dari pedagang kepada Kapospol dan pasar berdasarkan suatu kesepakatan.

Menurutnya, pedagang dengan suka rela menyetorkan sejumlah uang tersebut kepada petugas pasar. Sebagai pimpinan, ia pun menolak bertanggung jawab atas setoran sejumlah uang itu. Songbes menyebut, dua petugas security pasar sudah dimintai keterangan oleh polisi terkait temuan dugaan Pungli. (Ricky Lodar)
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==