Jonru berceramah di masjid. (Facebook FP Jonru) |
Pria bernama asli Jon Riah Ukur Ginting tersebut sebelumnya dipolisikan politikus NasDem Muannas Al Aidid karena dianggap kerap menebar kebencian di media sosial. Selain ingin proses hukum ditegakkan, Muannas, dalam laporannya, juga meminta akun media sosial Jonru diblokir.
"Teman-teman sekalian, saya tidak tahu pasti. Tapi segala kemungkinan bisa saja terjadi. Jika MISALNYA fan page Jonru ini tiba-tiba diblokir oleh pemerintah, maka mohon bantuannya untuk TIDAK MUDAH percaya pada akun manapun yang mengaku-ngaku sebagai Jonru," kata Jonru dalam unggahannya di Facebook, Sabtu (2/9/2017).
Jonru lalu menceritakan pengalamannya yang pernah menutup akun Facebook untuk sementara waktu. Saat itu, kata dia, muncul akun-akun palsu yang mengatasnamakan dirinya.
Jonru menegaskan satu-satunya akun Facebook resminya ialah @jonru.page. Dia berpesan kepada pengikutnya untuk tidak tertipu andai pemerintah jadi menutup akun media sosialnya.
"Dan nanti ANDAI fan page ini diblokir oleh pemerintah, maka PASTIKAN teman-teman hanya mendapat info mengenai saya dari Channel Resmi saya di Telegram, yakni @jonruginting. Pastikan hanya dari situ," pesan Jonru kepada pengikutnya.
"Dan saran saya: Bagi teman-teman yang belum instal app Telegram, segera instal dan join dengan channel @JonruGinting. Untuk jaga-jaga. Terima Kasih," imbuh Jonru.
Di postingan berikutnya, Jonru juga mempersilahkan akun Facebook miliknya diperiksa polisi.
"Polisi katanya mau menyelidiki fan page Jonru, untuk melihat posting-posting mana yang mengandung hate speech," kata Jonru di Fanpage FB miliknya.
Ia mengklaim semua postingan utuh dan tak ada dihapusnya.
"Dipersilahkan Pak Polisi. Dengan senang hati. Semua posting saya masih utuh, tak ada yang saya sembunyikan, tak ada yang dihapus," tulis Jonru.
Terkait permintaan Muannas kepada pemerintah untuk memblokir media sosial Jonru, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan jawaban. Kominfo menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait permintaan blokir itu.
"Kalau berkenaan dengan SARA, hate speech, selama ini kita kolaborasi atau koordinasi bersama instansi terkait seperti kepolisian," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza.
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Al Aidid pada Kamis (31/8) dengan nomor laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan dugaan menyebar ujaran kebencian di media sosial dalam kurun waktu Maret-Agustus 2017. Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.