BERITA MALUKU. Sades Thomas Pasumain, terpidana kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang dijatuhi vonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
"Kami tetap akan melakukan upaya banding untuk mencari keadilan karena klien kami merasa tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata kuasa hukum Sades, Djidon Batmomolin di Ambon, Selasa (5/9/2017).
Menurut dia, Sades juga tetap membantah keterangan tiga orang saksi dalam persidangan yang menyebutkan bahwa kilennya telah melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali.
Kuasa hukum juga membantah keterangan dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon melalui hasil visum et repertum Ver/57/III/2017/Rumkit/ tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jira Lesilolo.
"Hasil visum itu hanya menggambarkan kondisi kerusakan yang dialami korban tetapi tidak menyebutkan siapa oknum pelaku yang telah melakukan pemerkosaan," tandas Djidon Batmomolin.
Pada Senin, (4/9) kemarin, majelis hakim PN Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Sades Thomas karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 dan majelis hakim menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Dalam pertimbangan majelis hakim dijelaskan kalau terdakwa tetap membantah keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ingrid Louhenapessy, termasuk didalamnya keteragan ahli yang menerbitkan surat visum et repertum dari RS Bhayangkara Tantui Ambon.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU yang dalam persidangan sebelumnya minta terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga mengaku tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sebagaimana yang terungkap dalam persidangan.
Terdakwa juga membantah telah melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali, meski pun alat bukti berupa hasil visum et repertum nomor.Ver/57/III/2017/Rumkit/ tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jira Lesilolo, dokter pada RS Bhayangkara Ambon.
"Kami tetap akan melakukan upaya banding untuk mencari keadilan karena klien kami merasa tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata kuasa hukum Sades, Djidon Batmomolin di Ambon, Selasa (5/9/2017).
Menurut dia, Sades juga tetap membantah keterangan tiga orang saksi dalam persidangan yang menyebutkan bahwa kilennya telah melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali.
Kuasa hukum juga membantah keterangan dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon melalui hasil visum et repertum Ver/57/III/2017/Rumkit/ tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jira Lesilolo.
"Hasil visum itu hanya menggambarkan kondisi kerusakan yang dialami korban tetapi tidak menyebutkan siapa oknum pelaku yang telah melakukan pemerkosaan," tandas Djidon Batmomolin.
Pada Senin, (4/9) kemarin, majelis hakim PN Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Sades Thomas karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 dan majelis hakim menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Dalam pertimbangan majelis hakim dijelaskan kalau terdakwa tetap membantah keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ingrid Louhenapessy, termasuk didalamnya keteragan ahli yang menerbitkan surat visum et repertum dari RS Bhayangkara Tantui Ambon.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU yang dalam persidangan sebelumnya minta terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga mengaku tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sebagaimana yang terungkap dalam persidangan.
Terdakwa juga membantah telah melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali, meski pun alat bukti berupa hasil visum et repertum nomor.Ver/57/III/2017/Rumkit/ tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jira Lesilolo, dokter pada RS Bhayangkara Ambon.