
“Itu yang tidak bagus. Coba lihat usaha bengkel dan Klinik, apakah sudah ada Amdal atau tidak?. Aturan itu harus diberlakukan secara merata. Jangan hanya untuk orang yang tidak berdaya,”
SAPA (TIMIKA) – Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Yohanes Bassang, SE.M. Si mengakui saat ini banyak Klinik Kesehatan di Kabupaten Mimika yang didirikan tanpa ada izin dan persyaratan yang benar. Kasus seperti ini terjadi , karena peraturan dari dinas terkait, dalam hal ini yang mengeluarkan izin menerapkan aturan secara separuh.
“Banyak Klinik di Timika ini yang didirikan asal-asalan. Itu karena menerapkan aturan secara separuh-separuh. Kita tegas ke si pengusaha A. lalu B dan C bagaimana?,” katanya ketika membuka kegiatan Pedomaan Penyusunan Dokumen Lingkungan Bagi Usaha dan/Atau kegiatan yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan yang digelar Badan Lingkungan Hidup (BLH)di Hotel Serayu, Jalan Yos Sudarso, Rabu (20/19).
Selain kelinik, kata Yohanes menjamurnya pertumbuhan tempat usaha tanpa izin resmi dikarenakan aturan diterapkan dinas terkait hanya diberlakukan bagi orang yang tidak berdaya.
“Itu yang tidak bagus. Coba lihat usaha bengkel dan klinik, apakah sudah ada Amdal atau tidak?. Aturan itu harus diberlakukan secara merata. Jangan hanya untuk orang yang tidak berdaya,” ujarnya.
Dia mengeaskan kepada instasi terkait dalam memberikan izin, baik SITU, SIUP dan Amdal tidak diperbolehkan memilih kasih. Izin harus dipenuhi oleh seluruh masyarakat selaku pengusaha. Sehingga masyarakat bisa merasakan keadilan pelayanan yang dilakukan pemerintah selaku pelayan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa karena pengusaha itu ada kedekatan dengan kepala Dinas ini dan itu. Itu berarti masyarakat berpikir karena miliki kedekatan, maka usahanya dilanjutkan dan dikembangkan meski merusak lingkungan, “ tegasnya. (Acik).
