BERITA MALUKU. Mantan Kepala Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Frederik Siahaya mulai menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai vonis majelis hakim Mahkamah Agung RI.
"Yang bersangkutan telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah kami menerima salinan putusan MA serta surat penetapan dari Pengadilan Negeri Ambon," kata Kacabjari Malteng di Saparua, Leonard Tuanakotta di Ambon, Rabu (20/9/2017).
Selain menjalani masa hukuman penjara, terpidana juga telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp47 juta.
Menurut dia, putusan MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Frederik Siahaya dalam kasus korupsi dana PNPM sejak tahun 2010 hingga 2012.
"MA juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp47 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Leonard.
Fredrik Siahaya awalnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon selama lima tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan intervensi delapan proyek PNPM sejak tahun 2010 hingga 2012.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,7 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Namun terdakwa divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon sehingga penasihat hukumnya Max Manuputty melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, dan persoalan ini berlanjut dengan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Mantan Camat Saparua ini dalam tahun anggaran 2010 hingga 2012 melakukan intervensi untuk pelelangan sejumlah proyek yang menggunakan sumber dana PNPM mandiri perdesaan.
Ada empat proyek dalam tahun anggaran 2010, kemudian tahun 2011 dan 2012 masing-masing sebanyak dua proyek.
Intervensi ini dilakukan dengan tujuan agar CV. Wisye Karya milik terdakwa bisa menangani pengadaan berbagai matrial untuk proyek pembangunan rumah pintar dan meja-kursi hingga pembangunan jalan rabat dan talut penahan ombak di Negeri Itawaka, Kecamatan Saparua (Malteng).
"Yang bersangkutan telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah kami menerima salinan putusan MA serta surat penetapan dari Pengadilan Negeri Ambon," kata Kacabjari Malteng di Saparua, Leonard Tuanakotta di Ambon, Rabu (20/9/2017).
Selain menjalani masa hukuman penjara, terpidana juga telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp47 juta.
Menurut dia, putusan MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Frederik Siahaya dalam kasus korupsi dana PNPM sejak tahun 2010 hingga 2012.
"MA juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp47 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Leonard.
Fredrik Siahaya awalnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon selama lima tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan intervensi delapan proyek PNPM sejak tahun 2010 hingga 2012.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,7 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Namun terdakwa divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon sehingga penasihat hukumnya Max Manuputty melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, dan persoalan ini berlanjut dengan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Mantan Camat Saparua ini dalam tahun anggaran 2010 hingga 2012 melakukan intervensi untuk pelelangan sejumlah proyek yang menggunakan sumber dana PNPM mandiri perdesaan.
Ada empat proyek dalam tahun anggaran 2010, kemudian tahun 2011 dan 2012 masing-masing sebanyak dua proyek.
Intervensi ini dilakukan dengan tujuan agar CV. Wisye Karya milik terdakwa bisa menangani pengadaan berbagai matrial untuk proyek pembangunan rumah pintar dan meja-kursi hingga pembangunan jalan rabat dan talut penahan ombak di Negeri Itawaka, Kecamatan Saparua (Malteng).