Andhika Pratama bergaya wanita di OVJ. (Instagram @andhiiikapratama) |
"Program tersebut menayangkan seorang pria yang memerankan Inul Daratista dengan berpakaian, berperilaku, dan berdandan layaknya seorang wanita," demikian yang tercantum dalam deskripsi pelanggaran, seperti dikutip Kompas.com, Senin (18/9/2017).
Peringatan itu diberikan berdasarkan pemantauan dan hasil analisis KPI Pusat terhadap salah satu episode Opera Van Java yang ditayangkan Trans 7 pada 5 September 2017 pukul 20.08 WIB.
Adanya salah satu pemeran laki-laki yang tampil layaknya seorang wanita dinilai sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.
"Hal ini berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan remaja dan larangan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku tidak pantas atau membenarkan perilaku tidak pantas pada program siaran klasifikasi R. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberi peringatan," demikian yang tertulis selanjutnya.
Teguran KPI itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Setelah memberi peringatan tertulis, KPI berharap pihak stasiun televisi lebih berhati-hati lagi menyajikan tayangan dan tetap berpedoman pada aturan penayangan sebuah program siaran yang sudah ditetapkan.
Berkait tayangan OVJ tersebut, Selasa (5/9/2017) lalu, lewat video dalam akun Instagram-nya, salah satu pengisi acara tersebut, presenter Andhika Pratama, membuat pengumuman bahwa ia akan memerankan karakter plesetan Inul Daratista.
"@operavanjava malam ini jam 20.00 hanya di TRANS7 bersama saya INUL DARAHTINGGI (plesetan nama Inul Daratista)," tulis akun Instagram @andhiikapratama pada 5 September 2017.
Video singkat itu memperlihatkan Andhika yang mengenakan kebaya motif bunga serta wajah memakai riasan bernyanyi dengan gaya kemayu.
KPI memang melarang lembaga penyiaran menayangkan program siaran yang menampilkan "pria yang kewanitaan". Larangan tersebut tertuang pada surat edaran tertanggal 23 Februari 2016 lalu dengan nomor 203/K/KPI/02/2016.