Warga Keluhkan Biaya Administrasi Tak Wajar - Berita Harian Teratas





SAPA (TIMIKA) – Salah seorang warga kelurahan di Distrik Miru yang mengaku bernama Thomas mengeluhkan biaya admintrasi surat-surat yang dipungut dinilainya tidak wajar.

Dia mengisahkan, ketika dirinya  mengurus salah satu surat untuk diajukan ke Bank. Ia terkejut saat  mengambil surat tersebut dimintai membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000.

Karena kaget dengan besaran biaya administrasi surat itu, kata Thomas langsung langsung menanyakan kepada pegawai yang mengurus surat itu. Ia mengaku kaget mendengar jawaban sang pegawai itu bahwa biaya administrasi yang ditagih dipergunakan membayar gaji pegawai honorer yang direkrut  Kelurahan.

"Saya urus surat, trus pegawai itu  minta saya uang 50.000 rupiah. Kalau cumaan Rp10.000 sih tidak apa-apa,”  katanya  kepada Salam Papua saat ditemui di bilangan Jalan Ahmad Yani, Jumat (29/9).

Dia menjelaskan, biaya administrasi yang dipungut itu dinilai tidak wajar. Sebab sebagai masyarakat biasa mengetahui kalau gaji pegawai baik PNS maupun honor telah dianggarkan didalam APBD Kabupaten Mimika.  "yang saya tahu, gaji pegawai itu sudah ada didalam APBD," jelasnya.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua  Komisi A DPRD Mimika Robertus Waraopea, SH menyayangkan adanya pungutan biaya administrasi di tingkat Kelurahan.  Warga yang mengurus surat  apapun, apakah itu  berkaitan dengan dokumen kependudukan atau lainnya tidak dipungut biaya.

"Biaya administrasi untuk mengurus surat-surat di tingkat Kelurahan tidak harus dipungut biaya," katanya saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Mimika, Jumat (29/9).

Dia mempertanyakan dasar dan peraturan yang mewajibkan warga membayar biaya administrasi yang dipungut Kelurahan. Apabila,  biaya yang dipungut kisaran Rp10.000, katanya masih wajar. Sebab semua warga bisa menjangkau jumlah sebesar itu,  tapi tidak dipatok jumlahnya sampai Rp 50.000.

"Kita lihat kembali apakah biaya yang diminta itu berada di dalam peraturan atau tidak," katanya bernada tanya.

Ia menegaskan, semua pungutan yang tdiak jelas aturannya dikategorikan Pungutan Liar (Pungli). Dan, pegawai yang meminta untuk kepentingan  gaji pegawai honor itu sama sekali tidak benar. Karena, anggaran untuk pegawai honorer sudah diakomodir didalam APBD  setiap tahunnya. "Biaya administrasi yang diminta dari Kelurahan untuk membayar honor pegawai itu sangat tidak masuk akal sebab honor pegawai semua telah dianggarkan di dalam APBD," tegasnya.

Dikatakannya menyangkut kasus seperti ini, Komisi A yang membidangi Pemerintahan  akan mengatur jadwal untuk meninjau langsung setiap kelurahan-kelurahan yang masih  sering  memungut sesuatu diluar aturan resmi.


"Nanti kita akan turun ke kelurahan-kelurahan untuk memastikan itu sebab tidak semua masyarakat bisa membayar administrasi yang dipatok  Kelurahan," katanya.  (Ricky Lodar).


from SALAM PAPUA Warga Keluhkan Biaya Administrasi Tak Wajar - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==