DPRD Dukung Pemkot Jayapura Berpegang pada Aturan Soal Miras - Berita Harian Teratas

Anggota Komisi C DPRD Kota Jayapura, Jan W. Ongge
Jayapura, Dharapos.com 
DPRD Kota Jayapura pada prinsipnya mendukung langkah Pemerintah Provinsi terkait pembasmian minuman keras (miras) di Papua termasuk di ibukota provinsi di ujung timur Indonesia ini.

Namun terhadap itu, pihak Dewan dalam hal ini Komisi C perlu menjelaskan pula bahwa
Pemerintah Kota Jayapura juga mempunyai Peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minol.

Anggota Komisi C DPRD Kota Jayapura, Jan W. Ongge, dalam pernyataannya menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2014 inilah yang selama ini mengatur tentang minuman beralkohol di Kota Jayapura baik pengawasan maupun peredarannya.

Dengan demikian, pada prinsipnya, DPRD tetap mendukung pernyataan Wali Kota Jayapura selaku bawahan Gubernur akan tetap tunduk kepada atasannya dan tidak membangkang terkait dengan dikeluarkannya ‘Pakta Integritas’ pembasmian minuman beralkohol di seluruh Tanah Papua termasuk Kota Jayapura.

“Namun kita masih mengacu kepada aturan yang lebih tinggi daripada Pakta Integritas yaitu masih berlakunya Peraturan daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014 yang mengatur tentang minuman beralkohol,” tandas Ongge, yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (30/10)

Dirinya juga mengakui, walaupun Peraturan dibuat namun sering kali ditabrak.

Oleh karena itu, terkait dengan minuman beralkohol tersebut, Pemkot, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Karena keluasan hak seseorang diberikan seluas-luasnya dan demokrasi tidak bisa dibatasi.

“Kita tidak punya hak untuk melarang atau membatasi hak orang tetapi saya ingin mengajak kita semua bersama-sama bergandengan tangan untuk mulai membangun kesadaran atau melarang diri sendiri menjauhkan diri dari miras dan bukan dengan cara-cara yang menabrak aturan,” imbuhnya.

Pihaknya memastikan ikut mendukung Wali Kota Jayapura dengan taat kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

Ongge juga mengingatkan bahwa ‘Pakta Integritas’ bukan merupakan UU tapi hanya merupakan komitmen bersama antara Pemprov dan Pemerintah kabupaten/kota di Tanah Papua.

Dirinya juga mengingatkan bahwa tindakan kriminal bukan semata-mata karena miras

“Dan kewenangan di Kota Jayapura ada di tangan Wali Kota yang mengatur kota ini,” tukas Ongge.

(Har)


from Berita Papua DPRD Dukung Pemkot Jayapura Berpegang pada Aturan Soal Miras - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==