Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM saat menanggapi para pendemo soal izin miras |
Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Solidaritas Anti Miras dan Narkoba mendatangi kantor Wali Kota Jayapura guna menuntut Pemerintah kota mencabut izin minuman beralkohol yang dinilai telah mematikan orang Papua.
Pantauan media ini, Senin (30/10), para pendemo ini diterima langsung oleh Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM yang didampingi Wakil Wali Kota, Ir. H. Rustan Saru, MM dan sejumlah pimpinan OPD setempat.
Aksi tersebut mendapatkan pengawalan ketat personel Polres Jayapura Kota dan Polsek Jayapura Selatan.
Salah satu perwakilan pendemo, Julianus Mabel mengawali penyampaian orasi.
“Kami datang kepada orang tua dan juga senior kita, Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano dengan tujuan agar Bapak Wali Kota segera mencabut izin miras dari bumi Papua,” cetusnya.
Ditegaskannya, miras termasuk narkoba merupakan aktor penting yang telah mematikan generasi penerus bangsa di Bumi Papua.
“Dengan kehadiran minuman keras di Bumi Papua banyak orang Papua yang jadi korban akibat lakalantas dan kekerasan di mana-mana,” tegasnya.
Wali Kota pada kesempatan tersebut langsung memberi tanggapan kepada para peserta aksi.
“Saya tidak janji tapi saya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jawabnya.
Wali Kota malah kembali secara khusus menyarankan Biro Hukum Setda Provinsi Papua untuk memberikan kajian-kajian hukum kepada Gubernur Lukas Enembe, SIP, MH.
“Sebagai bawahan, saya sangat malu karena Pemerintah Provinsi Papua kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan ini akibat tidak adanya kajian hukum yang baik dari Biro Hukum,” urainya.
Wali Kota juga mengaku nantinya akan memberikan telaah selaku staf kepada Gubernur Papua tentang masalah miras dan kajian-kajian tersebut telah disiapkan meski menurut dia, seharusnya ini menjadi tanggung jawab Biro Hukum Provinsi.
“Dilihat dari Perdasi Nomor 15 dan kita juga ada Perdasus maka mana yang harus masuk? Apakah Undang-undang Otsus Nomor 21 sementara kita juga punya UU Nomor 23 tentang Pemerintah daerah. Sehingga untuk itu, saya akan memberikan kajian hukum kepada Pemerintah Provinsi Papua,” janjinya.
Aksi puluhan pemuda Solidaritas Anti Miras dan Narkoba di depan kantor Wali Kota Jayapura |
Pasalnya sejak penandatanganan ‘Pakta Integritas’ oleh Wali Kota dan Bupati se – Provinsi Papua, seharusnya Biro Hukum Setda Provinsi Papua memastikan apa yang harus dilakukan.
“Karena menurut pandangan saya, Pakta Integritas tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan ini harus dikaji secara mendalam oleh Biro Hukum namun sayangnya itu tidak dilakukan mereka,” kecamnya.
Wali Kota mencontohkan dalam klausul Nomor 13 Tahun 2015 dimana Menteri Dalam Negeri RI meminta harus dilakukan klarifikasi tapi ternyata tidak dilakukan Biro Hukum yaitu terhadap dua
Perdasi masing-masing nomor 13 tentang pelarangan orang masuk ke Papua dan nomor 15 tentang peredaran perizinan penjualan minuman beralkohol.
“Mana yang menjadi dasar rujukan kita, apakah kepada UU Otsus atau UU Nomor 23 tentang Pemerintah daerah?” bebernya.
Wali Kota mengakui Gubernur Papua memiliki pemikiran yang sangat bijak namun satu hal yang disesalkan adalah sikap bawahannya yang telah merampok toko-toko miras dengan cara-cara preman padahal secara aturan hal tersebut sangat bertentangan alias salah besar.
Padahal, mereka seharusnya datang ke Wali Kota Jayapura selaku pemilik wilayah untuk berbicara secara baik-baik namun itu tak dilakukan dan secara diam-diam mereka malah beraksi mengobrak-abrik toko penjual miras yang sudah mengantongi izin.
Belum lagi dalam penyitaan barang harus ada berita acara yang lengkap dan ditandatangani.
“Kita dalam bertindak harus sesuai aturan hukum agar kita tidak di ketawai orang lain,” tukasnya.
Aksi demo yang pertama ini, Wali Kota layani secara baik hingga selesai dan pendemo pulang dengan tertib.
(Har)
from Berita Papua Soal Izin Miras, Wali Kota Mengaku Malu Pemprov Kalah di PTUN - Berita Harian Teratas