BERITA MALUKU. Sejumlah pemuda Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) mendorong Pemerintah Pusat (Pempus) menjadikan Mathilda Batlayeri, salah satu perempuan pemberani asal pulau Tanimbar sebagai Pahlawan nasional. Pasalnya, sosok Mathilda Batlayeri sudah diusulkan beberapa waktu lalu kepada Pempus untuk dipertimbangkan, apalagi selama ini jumlah sosok pahlawan nasional perempuan di tanah air dinilai masih minim bila dibandingkan pahlawan nasional pria.
“Dengan begitu, menyongsong peringatan hari pahlawan nasional 10 November 2017 nanti, menjadi momentum untuk kita mendorong pemerintah pusat segera menetapkan Mathilda Batlayeri menjadi pahlawan nasional asal Maluku,” ujar Agustinus Rahanwarat, tokoh pemuda MTB kepada berita Maluku Online, Selasa (24/7/2017).
Rahanwarat yang juga salah satu aktivis muda MTB ini mengatakan bahwa pihaknya bersama beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP) di kabupaten julukan duan lolat ini akan menggelar acara Dukung Matilda Batlayeri Pahlawan nasional pada 10 November mendatang, dengan melakukan serangkaian kegiatan seperti pawai di pusat ibukota kabupaten MTB dan meletakan karangan bunga di monumen Mathilda Batlayeri di Bandara Lorulun.
Kegiatan ini katanya, akan melibatkan banyak pihak termasuk Polres dan Bhayangkari Cabang MTB, serta sejumlah komponen masyarakat lainnya, selanjutnya akan dikoordinasikan untuk melaksanakan kegiatan akbar ini.
Menurut Rahanwarat, ini merupakan langkah awal untuk mendorong pemerintah Kabupaten MTB terus berupaya melakukan lobi ke Pempus agar sosok bhayangkari teladan itu segera dianugerahi gelar kehormatan tersebut.
“Sosok Mathilda Batlayeri mesti dianugerahi gelar pahlawan nasional, mengingat sudah ada banyak pengakuan terhadap perempuan ini, bukan saja datang dari Bumi Kurau Kabupaten Tanah Laut di Kalimantan Selatan dan lainnya tetapi juga dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah memberi gelar Bhayangkai Teladan baginya (Mathilda batlayeri),” tandas Rahanwarat.
Dikatakan, saatnya Pemda MTB beserta masyarakat setempat ramai-ramai mendukung Perempuan Tanimbar yang sudah diberi gelari oleh pihak Polri agar menjadi pahlawan nasional.
"Tak ada tokoh dan sosok asal bumi Duan Lolat – Maluku yang layak mendapat penganugerahan gelar itu kecuali Mathilda Batlayeri walau peristiwa yang dialaminya pada 23 September 1953 itu terjadi di tempat lain namun beliau tetap orang Tanimbar – Maluku. Karena itu, harus mendapat dukungan semua pihak," tandas Rahanwarat.
Kendati begitu kata dia, terkait proses pemberian gelar pahlawan nasional ini, tentunya harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun pihaknya hanya mendorong Pempus dapat menyikapi tuntutan masyarat di daerah ini, apalagi pahlawan nasional wanita masih terbilang sedikit.
"Gelar pahlawan nasional harus berpatokan pada mekanisme UU. No 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU. No 20 Tahun 2009 itu," tegas Rahanwarat.
Bahkan dikatakan, pengajuan usul gelar pahlawan nasional juga bisa dari perseorangan, lembaga non pemerintah atau pemerintah daerah, karena ini amanat undang-undang.
Pengajuan gelar pahlawan nasional ditujukan ke Kementerian Sosial RI, selanjutnya melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) jika memenuhi syarat dan ketentuan lalu Kementerian Sosial mengajukannya ke Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk selanjutnya mendapat keputusan Presiden jika telah layak dianugerahi gelar pahlawan nasional. (ARe)
“Dengan begitu, menyongsong peringatan hari pahlawan nasional 10 November 2017 nanti, menjadi momentum untuk kita mendorong pemerintah pusat segera menetapkan Mathilda Batlayeri menjadi pahlawan nasional asal Maluku,” ujar Agustinus Rahanwarat, tokoh pemuda MTB kepada berita Maluku Online, Selasa (24/7/2017).
Rahanwarat yang juga salah satu aktivis muda MTB ini mengatakan bahwa pihaknya bersama beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP) di kabupaten julukan duan lolat ini akan menggelar acara Dukung Matilda Batlayeri Pahlawan nasional pada 10 November mendatang, dengan melakukan serangkaian kegiatan seperti pawai di pusat ibukota kabupaten MTB dan meletakan karangan bunga di monumen Mathilda Batlayeri di Bandara Lorulun.
Kegiatan ini katanya, akan melibatkan banyak pihak termasuk Polres dan Bhayangkari Cabang MTB, serta sejumlah komponen masyarakat lainnya, selanjutnya akan dikoordinasikan untuk melaksanakan kegiatan akbar ini.
Menurut Rahanwarat, ini merupakan langkah awal untuk mendorong pemerintah Kabupaten MTB terus berupaya melakukan lobi ke Pempus agar sosok bhayangkari teladan itu segera dianugerahi gelar kehormatan tersebut.
“Sosok Mathilda Batlayeri mesti dianugerahi gelar pahlawan nasional, mengingat sudah ada banyak pengakuan terhadap perempuan ini, bukan saja datang dari Bumi Kurau Kabupaten Tanah Laut di Kalimantan Selatan dan lainnya tetapi juga dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah memberi gelar Bhayangkai Teladan baginya (Mathilda batlayeri),” tandas Rahanwarat.
Dikatakan, saatnya Pemda MTB beserta masyarakat setempat ramai-ramai mendukung Perempuan Tanimbar yang sudah diberi gelari oleh pihak Polri agar menjadi pahlawan nasional.
"Tak ada tokoh dan sosok asal bumi Duan Lolat – Maluku yang layak mendapat penganugerahan gelar itu kecuali Mathilda Batlayeri walau peristiwa yang dialaminya pada 23 September 1953 itu terjadi di tempat lain namun beliau tetap orang Tanimbar – Maluku. Karena itu, harus mendapat dukungan semua pihak," tandas Rahanwarat.
Kendati begitu kata dia, terkait proses pemberian gelar pahlawan nasional ini, tentunya harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun pihaknya hanya mendorong Pempus dapat menyikapi tuntutan masyarat di daerah ini, apalagi pahlawan nasional wanita masih terbilang sedikit.
"Gelar pahlawan nasional harus berpatokan pada mekanisme UU. No 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU. No 20 Tahun 2009 itu," tegas Rahanwarat.
Bahkan dikatakan, pengajuan usul gelar pahlawan nasional juga bisa dari perseorangan, lembaga non pemerintah atau pemerintah daerah, karena ini amanat undang-undang.
Pengajuan gelar pahlawan nasional ditujukan ke Kementerian Sosial RI, selanjutnya melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) jika memenuhi syarat dan ketentuan lalu Kementerian Sosial mengajukannya ke Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk selanjutnya mendapat keputusan Presiden jika telah layak dianugerahi gelar pahlawan nasional. (ARe)
from Berita Maluku Online Pemuda MTB Dorong Pempus Jadikan Mathilda Batlayeri Pahlawan Nasional - Berita Harian Teratas