BERITA MALUKU. Ade Firman, salah satu karyawan kontrak pada PT. Angkasa Pura Ambon bersama rekannya Amal bin Tahir yang diduga terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim, Sofyan Parerungan didampingi Hamzah Khailul dan S. Pujiono selaku hakim anggota membuka persidangan di PN Ambon, Selasa (24/10/2017), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Dinar Hari Chrisna dari Kejari Ambon dan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari Ditresnarkoba Polda Maluku.
Saksi Alwi dan La Syamsudin dalam persidangan menjelaskan. awalnya mereka mendapatkan informasi bahwa ada sebuah paket mencurigakan yang dikirim seseorang dri Jakarta melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.
"Paket tersebut tertera nama penerima barang, yakni terdakwa Ade Firman sehingga para saksi berkoordinasi dengan PT. Tiki dan melakukan pemeriksaan melali sinar X-Ray ada tanggal 19 April 2017 sehingga dicurigai ada dua paket sabu di dalam bungkusan tersebut," akui saksi.
Saksi kemudian membiarkan tersangka Ade Firman menjemput barangnya baru dilakukan penangkapan di Kantor Pemadam Kebakaran Bandara Internasional Pattimura sekitar pukul 17.00 WIT.
"Ketika ditahan dan barangnya belum diperiksa, tiba-tiba terdakwa Amal bin Tahir menelpon Ade Firman untuk menanyakan apakah barangnya yang dikirim dari Jakarta sudah sampai atau belum dan dijawab sudah," kata saksi Alwi.
Selanjutnya saksi La Syamsudin menyamar sebagai tukang ojek mengantarkan Ade Firman ke rumah terdakwa Amal bin Tahir dan mendapati yang bersangkutan sementara bermain kartu dengan beberapa rekannya.
Para terdakwa memesan dua paket sabu dari Jakarta senilai Rp500.000 per paket karena merasa harganya lebih murah dan barangnya mudah didapat, dan dua paket sabu ini rencananya akan digunakan oleh Amal bin Tahir dan Ade Firman.
"Untuk masalah tekhnis mendapatakan informasinya tidak bisa kami ungkapkan dalam persidangan, tetapi yang jelas ada benda mencurigakan dalam paket tersebut setelah diperiksa melalui sinar X-Ray," kata saksi Alwi menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Syaidna Fachri bin Tahir dan Alwalid Muhammad.
Tim PH juga menanyakan apakah saksi mendapatkan informasi sebelum paket berisikan sebuah baju kaos lengan panjang dan bertudung yang didalamnya diselipkan dua paket sabu ini masaih berada di Jakarta atau sudah tiba di Bandara Internasional Pattimura.
Proses persidangan ini terpaksa diskorsing majelis hakim karena harus menunggu barang bukti berupa dua paket sabu dan telepon genggam milik terdakwa yang telah disita jaksa.
Ketua majelis hakim, Sofyan Parerungan didampingi Hamzah Khailul dan S. Pujiono selaku hakim anggota membuka persidangan di PN Ambon, Selasa (24/10/2017), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Dinar Hari Chrisna dari Kejari Ambon dan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari Ditresnarkoba Polda Maluku.
Saksi Alwi dan La Syamsudin dalam persidangan menjelaskan. awalnya mereka mendapatkan informasi bahwa ada sebuah paket mencurigakan yang dikirim seseorang dri Jakarta melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.
"Paket tersebut tertera nama penerima barang, yakni terdakwa Ade Firman sehingga para saksi berkoordinasi dengan PT. Tiki dan melakukan pemeriksaan melali sinar X-Ray ada tanggal 19 April 2017 sehingga dicurigai ada dua paket sabu di dalam bungkusan tersebut," akui saksi.
Saksi kemudian membiarkan tersangka Ade Firman menjemput barangnya baru dilakukan penangkapan di Kantor Pemadam Kebakaran Bandara Internasional Pattimura sekitar pukul 17.00 WIT.
"Ketika ditahan dan barangnya belum diperiksa, tiba-tiba terdakwa Amal bin Tahir menelpon Ade Firman untuk menanyakan apakah barangnya yang dikirim dari Jakarta sudah sampai atau belum dan dijawab sudah," kata saksi Alwi.
Selanjutnya saksi La Syamsudin menyamar sebagai tukang ojek mengantarkan Ade Firman ke rumah terdakwa Amal bin Tahir dan mendapati yang bersangkutan sementara bermain kartu dengan beberapa rekannya.
Para terdakwa memesan dua paket sabu dari Jakarta senilai Rp500.000 per paket karena merasa harganya lebih murah dan barangnya mudah didapat, dan dua paket sabu ini rencananya akan digunakan oleh Amal bin Tahir dan Ade Firman.
"Untuk masalah tekhnis mendapatakan informasinya tidak bisa kami ungkapkan dalam persidangan, tetapi yang jelas ada benda mencurigakan dalam paket tersebut setelah diperiksa melalui sinar X-Ray," kata saksi Alwi menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Syaidna Fachri bin Tahir dan Alwalid Muhammad.
Tim PH juga menanyakan apakah saksi mendapatkan informasi sebelum paket berisikan sebuah baju kaos lengan panjang dan bertudung yang didalamnya diselipkan dua paket sabu ini masaih berada di Jakarta atau sudah tiba di Bandara Internasional Pattimura.
Proses persidangan ini terpaksa diskorsing majelis hakim karena harus menunggu barang bukti berupa dua paket sabu dan telepon genggam milik terdakwa yang telah disita jaksa.
from Berita Maluku Online Terlibat Narkoba, Karyawan Angkasa Pura Ini Diadili - Berita Harian Teratas