BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Said Assagaff melantik serta mengambil sumpah dua pejabat eselon II lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, yang daihadiri Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pertanian dan sejumlah staf provinsi Maluku serta sejumlah wartawan, berlangsung di ruang kerja Gubernur Maluku, Jumat (24/11/2017).
Dua pejabat itu antara lain Froena Koedoeboen yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, kini dilantik sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Husein Marasabessy yang sebelumnya menjabat selaku inspektur pembantu pada Inspektorat Provinsi Maluku, kini dilantik sebagai staf ahli bidang Hukum Politik dan Pemerintahan.
Pelantikan dua pejabat ini sesuai persetujuan Menteri Dalam Negeri, nomor 821/7651/SJ, Surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B 2599/KASN/10/2017 dan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 717/http://ift.tt/2hO6mSz.
"Dengan adanya surat dari Mendagri, KASN dan KPU ini, maka pelantikan kedua pejabat ini telah memenuhi syarat dan aturan undang-undang. Dengan demikian tidak ada lagi silang pendapat dalam pelantikan ini," jelas Gubernur.
Menurut Gubernur, bahwa pelantikan yang berlangsung di ruang kerjanya itu bukan baru pertama kali dilakukan, hal ini lantaran semua SKPD sedang melakukan rapat dengan DPRD Provinsi Maluku.
"Sebelumnya saya pernah melantik Henry Far-Far sebagai Caretaker Bupati SBT di ruang ini. Ini semata-mata hanya untuk efisiensi saja," ungkap Gubernur.
Gubernur dalam arahannya, meminta kedua pejabat yang baru dilantik ini dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.
Untuk diketahui, pelantikan pejabat eselon II ini sempat dibatalkan Gubernur Maluku pada September 2017 lalu, dikarenakan pemerintah Provinsi dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Dua pejabat itu antara lain Froena Koedoeboen yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, kini dilantik sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Husein Marasabessy yang sebelumnya menjabat selaku inspektur pembantu pada Inspektorat Provinsi Maluku, kini dilantik sebagai staf ahli bidang Hukum Politik dan Pemerintahan.
Pelantikan dua pejabat ini sesuai persetujuan Menteri Dalam Negeri, nomor 821/7651/SJ, Surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B 2599/KASN/10/2017 dan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 717/http://ift.tt/2hO6mSz.
"Dengan adanya surat dari Mendagri, KASN dan KPU ini, maka pelantikan kedua pejabat ini telah memenuhi syarat dan aturan undang-undang. Dengan demikian tidak ada lagi silang pendapat dalam pelantikan ini," jelas Gubernur.
Menurut Gubernur, bahwa pelantikan yang berlangsung di ruang kerjanya itu bukan baru pertama kali dilakukan, hal ini lantaran semua SKPD sedang melakukan rapat dengan DPRD Provinsi Maluku.
"Sebelumnya saya pernah melantik Henry Far-Far sebagai Caretaker Bupati SBT di ruang ini. Ini semata-mata hanya untuk efisiensi saja," ungkap Gubernur.
Gubernur dalam arahannya, meminta kedua pejabat yang baru dilantik ini dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.
Untuk diketahui, pelantikan pejabat eselon II ini sempat dibatalkan Gubernur Maluku pada September 2017 lalu, dikarenakan pemerintah Provinsi dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
from Berita Maluku Online Gubernur Maluku Lantik Pejabat Eselon II - Berita Harian Teratas