Kepala DP3AKB Kota Jayapura, Betty A. Puy |
“Untuk 68 kasus ini ditangani langsung oleh P2TP2A Kota Jayapura, yaitu kasus kekerasan dalam rumah tangga dan seksual terhadap perempuan dan anak," rinci Kepala DP3AKB Kota Jayapura, Betty A. Puy, yang dikonfirmasi, Selasa (28/11).
Dijelaskan, minuman beralkohol (minol) masih menjadi pemicu utama yang mengakibatkan terjadinya peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak dan perempuan di Kota Jayapura.
"Pelaku kekerasan dalam rumah tangga akan lebih cenderung melakukan kekerasan ketika dipengaruhi miras," jelas Betty.
Lanjutnya, dari 68 kasus yang ditangani P2TP2A beberapa kasus diantaranya bahkan sampai ke rana hukum, akan tetapi adanya upaya mediasi dan pendampingan yang dilakukan oleh P2TP2A maka hampir sebagian besar kasus yang mengarah ke rana hukum ditarik dan ditangani secara adat kekeluargaan.
"Ada beberapa kasus yang kita dampingi sampai ke kepolisian, namun dari sebagian besar kasus yang kita tangani mereka memilih menarik kasus dari kepolisian untuk diselesaikan secara adat kekeluargaan," ungkapnya.
Sejauh ini dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan ke DP2AKB, pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik melalui P2TPA2.
"P2TP2A selalu melakukan pendampingan, ada mediasi, korban yang datang melapor kita data. Itu salah satu bentuk dari pendampingan dan penanganan kasus yang kami lakukan," tukasnya.
(Vian)
from Berita Papua Januari - November 2017, DP3AKB Kota Tangani 68 KTPA - Berita Harian Teratas