Paripurna III DPRD Kota Tetapkan 25 Program Perda - Berita Harian Teratas

Wawali Ir. H. Rustan Saru, MM saat menandatangani hasil lapora dihadapan pimpinan Dewan Kota Jayapura
Jayapura, Dharapos.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna Persidangan III Tahun 2017 dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Tahun 2018.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Jayapura Senin ( 27/17)tersebut DPRD menetapkan 25 Program Pembentukan Perda yang merupakan usulan Hak Inisiatif Dewan dan usulan eksekutif.

Wakil Ketua II, Timbul Sipahutar merincikan 9 Rancangan program pembentukan Perda yang merupakan pengusulan Hak Inisiatif DPRD Kota Jayapura sebagai berikut , Rancangan Perda tentang ketertiban umum, Rancangan tentang perubahan atas Perda Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2002 tentang pembentukan, pemekaran,  penggabungan dan penghapusan kelurahan dan kampung.

Kemudian, rancangan Perda tentang Kepelabuhanan, tanggung jawab sosial perusahaan di Kota Jayapura, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya di Kota Jayapura dan rancangan Perda tentang pembatasan waktu aktivitas jual beli pada hari minggu di Kota Jayapura.

“Selanjutnya, rancangan Perda tentang Pemberdayaan Pedagang OAP pada pasar tradisional di Kota Jayapura, tentang penanaman jalan, gang dan penomoran bangunan di Kota Jayapura, serta rancangan Perda tentang penertiban penggunaan bahasa dan gambar pada papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan reklame di Kota Jayapura,” rincinya.

Sipahutar juga merincikan 16 Rancangan Program Pembentukan Perda yang merupakan usulan eksekutif yaitu, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017, dan rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2018, tentang Penerapan APBD TA 2018.

Kemudian, rancangan Perda tentang pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah, tentang pokok - pokok pengelolaan barang milik daerah, tentang pemilihan kepala pemerintahan kampung serentak, tentang pemetaan wilayah hukum adat keondofian Port Numbay pada 10 kampung di Kota Jayapura, dan rancangan Perda tentang tata cara pengembangan potensi unggulan masyarakat lokal.

Selanjutnya, rancangan Perda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2013 tentang retribusi jasa usaha, tentang penataan wilayah administrasi, pusat pemerintahan distrik dan batas wilayah distrik, kelurahan serta kampung di Kota Jayapura, tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, tentang penyelenggaraan pendidikan, tentang rumah susun di Kota Jayapura, serta rancangan Perda tentang penyertaan modal Pemda Kota Jayapura.

Pada kesempatan tersebut, Dewan memberikan apresiasi atas capaian kinerja yang signifikan di dalam program pembentukan Perda Kota Jayapura Tahun 2018.

“Kami mengharapkan ke depannya ada keseriusan dan tanggung jawab dari pihak Legislatif dan eksekutif yang telah mengajukan rancangan dalam program pembentukan peraturan daerah,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM dalam sambutannya menguraikan, pembentukan peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan sebuah proses sistematik yang dimulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, hingga penyebarluasan.

"Perencanaan merupakan tahap yang paling urgen yang harus diperhatikan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk juga peraturan daerah," urainya.

Dijelaskan pula, ada beberaa alasan mengapa pembentukan produk hukum daerah perlu didasarkan pada Propemperda.

"Pertama, agar pembentukan Propemperda berdasar pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sebagaimana tertuang dalam RPJMD,” jelas Wawali.

Kemudian, agar Perda singkron secara vertikal dan horisontal dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ketiga, agar pembentukan Perda dapat terkoordinasi, terarah, dan terpadu yang disusun bersama antara DPRD dan Pemda.

“Dan yang keempat, agar produk hukum daerah tetap berada dalam kesatuan hukum nasional," tegasnya.

Wawali menambahkan, penyusunan Propemperda tidak hanya untuk kepentingan pembentukan Perda semata, tapi lebih luas lagi terkait dengan keseluruhan program pembangunan daerah.

Oleh karena itu, sesungguhnya menjadi penting dan strategis bagi Pemda dalam menyusun Propemperda.

"Propemperda yang telah ditetapkan diharapkan dapat dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan yang sejalan dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik untuk menjamin legalitas penyelenggaraan pemerintahan," tukasnya.

(Vian)


from Berita Papua Paripurna III DPRD Kota Tetapkan 25 Program Perda - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==