BERITA MALUKU. Irfan Kaimudin (23), terdakwa yang tertangkap tangan mencuri 82,9 kilo gram bawang merah milik La Aba dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth.
"Kami minta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum satu tahun serta enam bulan penjara karena melanggar pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian," kata JPU dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan, di Ambon, Kamis (2/11/2017).
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat, dan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Terdakwa pada Minggu, (23/7) 2017 lalu sekitar pukul 03.00 WIT melakukan aksi pencurian bawang putih milik La Aba di kompleks pasar Mardika pada samping jembatan Rijali dengan cara merusak gembok kios milik saksi korban.
Namun gerak-gerik terdakwa sejak awal telah diamati saksi Zainal Abidin Tuanaya yang sementara menjaga barang-barang dagangan seperti sayuran milik para pedagang di sekitar lokasi kejadian.
"Saksi kemudian memanggil sejumlah rekannya untuk ikut mengawasi dan meringkus terdakwa," kata jaksa.
Usai ditangkap saksi Zainal dan rekan-rekannya, terdakwa diserahkan ke pos militer yang berada di sekitar kompleks tersebut dan setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengaku telah mencuri 89,2 Kg bawang merah milik La Aba dan menyembunyikannya di bawah jembatan.
Aparat TNI-AD yang ada di pos pengamanan tersebut menyerahkan terdakwa kepada polisi untuk diproses hukum.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Noke Pattirajawane menyampaikan pembelaan secara lisan yang meminta majelis hakim meringankan hukuman dari tuntutan jaksa.
Sehingga persidangan ditunda hingga pekan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.
"Kami minta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum satu tahun serta enam bulan penjara karena melanggar pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian," kata JPU dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan, di Ambon, Kamis (2/11/2017).
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat, dan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Terdakwa pada Minggu, (23/7) 2017 lalu sekitar pukul 03.00 WIT melakukan aksi pencurian bawang putih milik La Aba di kompleks pasar Mardika pada samping jembatan Rijali dengan cara merusak gembok kios milik saksi korban.
Namun gerak-gerik terdakwa sejak awal telah diamati saksi Zainal Abidin Tuanaya yang sementara menjaga barang-barang dagangan seperti sayuran milik para pedagang di sekitar lokasi kejadian.
"Saksi kemudian memanggil sejumlah rekannya untuk ikut mengawasi dan meringkus terdakwa," kata jaksa.
Usai ditangkap saksi Zainal dan rekan-rekannya, terdakwa diserahkan ke pos militer yang berada di sekitar kompleks tersebut dan setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengaku telah mencuri 89,2 Kg bawang merah milik La Aba dan menyembunyikannya di bawah jembatan.
Aparat TNI-AD yang ada di pos pengamanan tersebut menyerahkan terdakwa kepada polisi untuk diproses hukum.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Noke Pattirajawane menyampaikan pembelaan secara lisan yang meminta majelis hakim meringankan hukuman dari tuntutan jaksa.
Sehingga persidangan ditunda hingga pekan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.
from Berita Maluku Online Pencuri Bawang Merah Dituntut 1,5 Tahun Penjara - Berita Harian Teratas