Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM saat memberikan sambutan |
Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM memastikan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemerintah Kota Jayapura akan dirampingkan.
Bahkan hal ini sudah sering kali disampaikan orang nomor satu di ibukota Provinsi Papua ini, dalam sebuah istilah “Miskin Struktur Kaya Fungsi”.
“Lima tahun pertama saya memimpin kota ini hingga kemudian terpilih kembali menjadi Wali Kota di periode ke dua, saya melihat struktur organisasi di lingkup Pemerintah Kota Jayapura terlalu gemuk sehingga belanja modal aparatur banyak terserap habis,” beber Wali Kota.
Fakta tersebut dibeberkannya saat membuka acara Sosialisasi Nomenklatur dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana pada Kegiatan Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan Pemkot Jayapura, di hotel Le Premiere, Kelapa Dua Entrop, Kamis (16/11).
Dipastikan, 14 Desember mendatang dari 22 OPD yang ada di Pemkot Jayapura bakal dirampingkan.
Dirincikan, pada Dinas PUPR akan dibentuk satu bidang yakni bidang pemukiman dan perumahan, dengan demikian Dinas Permukiman dan Perumahan dihilangkan dan hal ini telah diperkuat dengan Perda.
Kemudian, Bagian Kebersihan yang tadinya bergabung dengan PUPR, kembali dipisahkan dan akan bergabung dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Dinas Ketahanan Pangan juga akan dihilangkan mengingat sektor bisnis dan jasa menjadi andalan di Kota Jayapura sementara sektor pertanian hanya mencapai 30 persen khususnya di Distrik Muara Tami.
“Dinas Ketahanan Pangan akan dihilangkan dan bergabung ke Dinas Pertanian karena kita melihat urusan wajib dan urusan pilihan berdasarkan kajian-kajian,” terangnya.
Foto bersama seusai acara pembukaan |
“Karena penataan keuangan di Kota Jayapura, saat ini sudah baik bahkan 4 kali Pemkot Jayapura mendapat opini WTP dari BPK RI Perwakilan Papua sehingga tidak ada masalah dalam penyelenggaraan keuangan,” cetus Wali Kota.
Begitu pula dengan Bagian Perekonomian akan dihilangkan karena sudah dikerjakan oleh Dinas Sosial dan Bappeda serta juga Dinas Perindagkop.
Sementara untuk Bagian Perbatasan tetap dipertahankan karena Kota Jayapura berbatasan langsung dengan Papua Nugini.
“Jadi ada dinas yang dihilangkan dan digabungkan begitu juga dengan bagian agar organisasi kita miskin struktur tapi kayak fungsi,” tukasnya.
Terkait perampingan tersebut, pada 14 Desember mendatang, Pemkot Jayapura sudah memulai melakukan pelayanan birokrasi dengan OPD baru sekaligus penyerahan DPA tahun anggaran 2018.
Lebih lanjut, dikatakannya, tugas sesungguhnya dari Pemerintah adalah menjalankan 3 fungsi, yakni fungsi pelayanan, fungsi pengaturan dan fungsi pengawasan.
Salah satu fungsi pelayanan yaitu di bidang kebersihan yang berawal dari tingkat RT, RW, Kelurahan, distrik dan di seluruh wilayah kota Jayapura
Kemudian oleh Pemerintah, fungsi pengaturan dijalankan dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan kebersihan Kota Jayapura.
“Kita atur masyarakat untuk membuang sampah pada jam-jam yang telah ditentukan dan tidak membuang sampah sembarangan,” urainya.
Memaksimal itu, dijalankanlah fungsi pengawasan dengan menggelar Yustisi kebersihan.
“Yustisi ini dimaksudkan agar masyarakat yang membuang sampah sembarangan langsung di sidang di tempat,” tukas Wali Kota.
(Har)
from Berita Papua Wali Kota Pastikan 14 Desember Perampingan OPD Pemkot Jayapura - Berita Harian Teratas