BERITA MALUKU. Dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) ratusan juta rupiah yang ditudingkan beberapa warga Desa Simi, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru selatan (Bursel) terhadap Kepala Desa (Kades) Simi, Nasir Rumakat, membuatnya meradang. Rumakat membantah semua tudingan yang ditujukan kepada dirinya.
Bantahan Rumakat disampaikannya kepada wartawan di Namrole, Kabupaten Bursel, Jumat (25/1). Dikatakan, untuk masalah penyalagunaan ADD Desa Simi yang ditudingkan kepada dirinya itu semua tidak benar.
Rumakat menjelaskan, ADD tahap pertama ada masyarakat yang melaporkan dirinya secara resmi ke Kejaksaan, dan dirinya telah diperiksa, namun semua dapat dipertanggungjawabkan sesuai bukti fisik berdasarkan laporan pertanggungjawabannya.
Tak saja itu, Rumakat tegaskan bahwa dirinya bersedia mempertanggungjawabkan semuanya sesuai hukum.
Dikatakan lagi, bahwa tudingan terhadap dirinya melakukan korupsi anggaran desa sangatlat tidak mendasar.
“Beta siap sebagai ketua pengguna anggaran, karena setahu beta tidak ada satu barang dalam APBD yang fiktif. Seluruhnya seng benar, beta siap untuk diperiksa karena semua itu tidak benar,” ujar Rumakat.
Untuk pembuktian itu, Rumakat persilakan wartawan bersama dirinya melihat semua proses pembangunan yang ada desanya yang dibangun dengan anggaran desanya.
“Kalau ada salah mari sama-sama katong benahi, jangan sampe barang ini sudah dipertanggung jawabkan baru barang ini salah, kan bagitu toh. Jadi berita-berita itu bohong samua,” jelasnya.
Dikatakan, untuk program tempat jumuran itu dirinya menjelaskan awalnya belum selesai dikerjakan karena proses pembangunan tempat jumuran itu masih jalan dan belum dipertanggungjawabkan namun ia bersyukur pembangunannya saat ini sudah selesai.
Lanjutnya, begitu juga dengan pengadaan mesin tempel dua buah senilai Rp.120.000.000 yang diduga di mark up, hal itu juga belum ada pertanggungjawabanya, baik untuk ongkos pembelian maupun pengeluaran lain seperti pembelian minyak untuk operasional dalam penggunaan mesin itu.
Terkait pengadaan pakian dinas, Rumakat mengaku heran. Dikatakan, bagaimana mungkin dirinya harus memakai pakian dinas bekas milik Kades sebelumnya.
“Untuk pakian dinas itu seng masuk akal, mantan kepala desa saja dia mau dekat dengan beta, apalagi beta kades yang besar (badan gemuk) ini mau pake dia (mantan) pung pakian itu bagaimana?,” ujarnya heran.
Terkait nota-nota yang tidak ada cap pembelian, Rumakat menjelaakan, hal tersebut sudah disampaikan dan sudah dipersoalkan para kades di Kementerian, karena mereka (Para Kades) mendesak kalau ada bahan-bahan lokal yang bisa dibelanjakan di desa bisa dibelanjakan.
“Kalau ada barang bisa dibelanjakan di desa katong belanjakan, dan di desa itu tidak punya cap dan katong siap mempertanggungjawabkan itu. Kalau pembelian di semua toko-toko itu ada cap dan nota-nota termasuk spanduk. Dokumentasi samua lengkap, samua laporan pertanggungjawaban samuanya ada," jelasnya.
Rumakat menambahkan, sementara ini Baileo masih dalam tahap pengerjaan, dan kalau dibilang kantor desa belum dicat, Rumakat persilahkan siapa saja untuk mengeceknya ke Desa Simi untuk membuktikannya.
“Ini uang negara, beta siap mempertanggung jawabkan semua pelaksanaan. Yang belum selesai itu cuma katong pung Baileo saja karena persoalan proses pencairan terlambat. Pencairan tanggal 23 sampai 28 Desember 2017 baru katong selesai cair, bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru, setelah itu baru katong bisa belanja jadi pembangunannya belum selesai,” jelas Rumakat. (LE)
Bantahan Rumakat disampaikannya kepada wartawan di Namrole, Kabupaten Bursel, Jumat (25/1). Dikatakan, untuk masalah penyalagunaan ADD Desa Simi yang ditudingkan kepada dirinya itu semua tidak benar.
Rumakat menjelaskan, ADD tahap pertama ada masyarakat yang melaporkan dirinya secara resmi ke Kejaksaan, dan dirinya telah diperiksa, namun semua dapat dipertanggungjawabkan sesuai bukti fisik berdasarkan laporan pertanggungjawabannya.
Tak saja itu, Rumakat tegaskan bahwa dirinya bersedia mempertanggungjawabkan semuanya sesuai hukum.
Dikatakan lagi, bahwa tudingan terhadap dirinya melakukan korupsi anggaran desa sangatlat tidak mendasar.
“Beta siap sebagai ketua pengguna anggaran, karena setahu beta tidak ada satu barang dalam APBD yang fiktif. Seluruhnya seng benar, beta siap untuk diperiksa karena semua itu tidak benar,” ujar Rumakat.
Untuk pembuktian itu, Rumakat persilakan wartawan bersama dirinya melihat semua proses pembangunan yang ada desanya yang dibangun dengan anggaran desanya.
“Kalau ada salah mari sama-sama katong benahi, jangan sampe barang ini sudah dipertanggung jawabkan baru barang ini salah, kan bagitu toh. Jadi berita-berita itu bohong samua,” jelasnya.
Dikatakan, untuk program tempat jumuran itu dirinya menjelaskan awalnya belum selesai dikerjakan karena proses pembangunan tempat jumuran itu masih jalan dan belum dipertanggungjawabkan namun ia bersyukur pembangunannya saat ini sudah selesai.
Lanjutnya, begitu juga dengan pengadaan mesin tempel dua buah senilai Rp.120.000.000 yang diduga di mark up, hal itu juga belum ada pertanggungjawabanya, baik untuk ongkos pembelian maupun pengeluaran lain seperti pembelian minyak untuk operasional dalam penggunaan mesin itu.
Terkait pengadaan pakian dinas, Rumakat mengaku heran. Dikatakan, bagaimana mungkin dirinya harus memakai pakian dinas bekas milik Kades sebelumnya.
“Untuk pakian dinas itu seng masuk akal, mantan kepala desa saja dia mau dekat dengan beta, apalagi beta kades yang besar (badan gemuk) ini mau pake dia (mantan) pung pakian itu bagaimana?,” ujarnya heran.
Terkait nota-nota yang tidak ada cap pembelian, Rumakat menjelaakan, hal tersebut sudah disampaikan dan sudah dipersoalkan para kades di Kementerian, karena mereka (Para Kades) mendesak kalau ada bahan-bahan lokal yang bisa dibelanjakan di desa bisa dibelanjakan.
“Kalau ada barang bisa dibelanjakan di desa katong belanjakan, dan di desa itu tidak punya cap dan katong siap mempertanggungjawabkan itu. Kalau pembelian di semua toko-toko itu ada cap dan nota-nota termasuk spanduk. Dokumentasi samua lengkap, samua laporan pertanggungjawaban samuanya ada," jelasnya.
Rumakat menambahkan, sementara ini Baileo masih dalam tahap pengerjaan, dan kalau dibilang kantor desa belum dicat, Rumakat persilahkan siapa saja untuk mengeceknya ke Desa Simi untuk membuktikannya.
“Ini uang negara, beta siap mempertanggung jawabkan semua pelaksanaan. Yang belum selesai itu cuma katong pung Baileo saja karena persoalan proses pencairan terlambat. Pencairan tanggal 23 sampai 28 Desember 2017 baru katong selesai cair, bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru, setelah itu baru katong bisa belanja jadi pembangunannya belum selesai,” jelas Rumakat. (LE)
from Berita Maluku Online Kades Simi Bursel Bantah Korupsi ADD - Berita Harian Teratas