BERITA MALUKU. Sejumlah warga Desa Walerang, Kecamatan Yaru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) melaporkan Dua Staf desanya ke Bupati MTB, Petrus Fatlolon, pasalnya kedua staf desa dengan inisial PL dan LM diduga telah membuat onar sistim pemerintahan desa dengan memonopoli sejumlah jabatan dan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap Dana Desa (DD) senilai ratusan juta rupiah.
Warga yang melaporkan PL dan LM ke Bupati dan aparat penegak hukum adalah sejumlah tokoh masyarakat Desa Walerang, mereka antara lain, Poly Jaolath, Arius Urutman dan Soleman Urutman serta Yakob Laian.
Kepada media ini, Jumat (26/1/2018), tokoh-tokoh masyarakat ini mengatakan, bahwa Piceman (PL) yang menjabat Kaur Pemerintahan, juga merangkap anggota PKD. Sedangkan, Laban (LM) yang menjabat Sekretaris Desa juga memonopoli beberapa jabatan, antara lain merangkap Bendahara Desa Walerang, Bendahara Keuntungan Desa dan PKD.
Mereka mengakui, bahwa akibat merangkap sejumlah jabatan itu, PL dan LM lupa diri dan keduanya juga diduga kuat memanipulasi dana pemberian pemerintah pusat DD untuk memperkaya diri sendiri.
Sejumlah bukti penyelewengan DD tahun 2016 untuk pemberdayaan masyarakat, seperti dana bagi Nelayan, Petani, peternak, Perajin, Tukang dan pengusaha kecil yang nilai penyimpangan tak sedikit jumlahnya.
"Dana Desa untuk pembelian peralatan kerja seperti pembelian perahu ketinting, gergaji listrik, skap listrik dan perlaratan listrik lainnya, hewan ternak, bibit tanaman, diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Begitupula dengan pembiayaan perlengkapan kerja, honor anggota PKD, biaya pelatihan dan beberapa item lainnya, itu semua diduga sudah digelapkan keduanya," ungkap mereka.
Para tokoh masyarakat Walerang ini pun mendesak agar kedua staf desa ini segera dicopot dan diganti dengan sosok yang jujur dan berintegirtas untuk membangun desa tersebut.
Sementara itu, PL dan LM belum berhasil dikonfirmasi atas laporan sejumlah warga masyarakat Walerang tersebut. (e)
Warga yang melaporkan PL dan LM ke Bupati dan aparat penegak hukum adalah sejumlah tokoh masyarakat Desa Walerang, mereka antara lain, Poly Jaolath, Arius Urutman dan Soleman Urutman serta Yakob Laian.
Kepada media ini, Jumat (26/1/2018), tokoh-tokoh masyarakat ini mengatakan, bahwa Piceman (PL) yang menjabat Kaur Pemerintahan, juga merangkap anggota PKD. Sedangkan, Laban (LM) yang menjabat Sekretaris Desa juga memonopoli beberapa jabatan, antara lain merangkap Bendahara Desa Walerang, Bendahara Keuntungan Desa dan PKD.
Mereka mengakui, bahwa akibat merangkap sejumlah jabatan itu, PL dan LM lupa diri dan keduanya juga diduga kuat memanipulasi dana pemberian pemerintah pusat DD untuk memperkaya diri sendiri.
Sejumlah bukti penyelewengan DD tahun 2016 untuk pemberdayaan masyarakat, seperti dana bagi Nelayan, Petani, peternak, Perajin, Tukang dan pengusaha kecil yang nilai penyimpangan tak sedikit jumlahnya.
"Dana Desa untuk pembelian peralatan kerja seperti pembelian perahu ketinting, gergaji listrik, skap listrik dan perlaratan listrik lainnya, hewan ternak, bibit tanaman, diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Begitupula dengan pembiayaan perlengkapan kerja, honor anggota PKD, biaya pelatihan dan beberapa item lainnya, itu semua diduga sudah digelapkan keduanya," ungkap mereka.
Para tokoh masyarakat Walerang ini pun mendesak agar kedua staf desa ini segera dicopot dan diganti dengan sosok yang jujur dan berintegirtas untuk membangun desa tersebut.
Sementara itu, PL dan LM belum berhasil dikonfirmasi atas laporan sejumlah warga masyarakat Walerang tersebut. (e)
from Berita Maluku Online Monopoli Jabatan dan Dugaan Korupsi DD, Warga Lapor Dua Staf Desa Walerang ke Bupati MTB - Berita Harian Teratas