Pilkada Mamteng : Petahana lawan Kotak Kosong - Berita Harian Teratas

Ketua KPUD Mamteng, Steven Payokwa yang didampingi tiga komisioner lainnya Onyen Wanimbo,
Darussalam Dhamir dan Happy saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Senin (22/1/2018)
Jayapura, Dharapos.com 
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) berpeluang dilakoni satu pasangan calon (Paslon).

Menyusul  ditolaknya berkas paslon dari jalur perseorangan oleh Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mamteng yang telah membuka pendaftaran bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati setempat sejak 8 -10 Januari lalu.

Untuk diketahui sebanyak 2 bakal calon resmi mendaftar guna bertarung di Pilkada Mamteng tahun ini, dimana satu pasangan calon (Paslon) melalui jalur partai politik dan calon lain mendaftar melalui jalur independen (Perseorangan).

"Setelah berkas persyaratan dikembalikan ke KPU, maka kami melakukan pemeriksaan tanggal 18 - 20 Januari.," ungkap Ketua KPUD kabupaten Mamteng, Steven Payokwa yang didampingi tiga komisioner lainnya Onyen Wanimbo, Darussalam Dhamir dan Happy saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Senin (22/1/2018).

Dan dari hasil pengembalian berkas pada Rabu 20 Januari satu bakal calon yang mendaftar melalui jalur partai politik atas nama Ricky Ham Pagawak yang juga Petahana dan pasangannya Yonas Kenelak, dimana persyaratan mereka sesuai dan memenuhi syarat sehingga KPUD menerimanya.

Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIT bakal calon dari jalur independen mengembalikan berkas dan setelah dilakukan verifikasi pada 19 item ternyata ada 2 item yang tidak dilengkapi yaitu surat tanda tamat belajar dari bakal calon Wabup jenjang SD, SMP dan SMA.

"Karena beberapa berkas tidak bisa dipenuhi sehingga kami menolak,“ tegasnya.

Meski begitu, balon dari jalur independen atas nama Itaman Thago, S.Sos dan Onny Pagawak, S.Pak meminta kepada pihak KPUD Mamteng untuk memperpanjang waktu.

"Namun sesuai dengan jadwal dari PKPU tanggal 20 Januari merupakan batas terakhir sehingga kami tidak bisa memberikan waktu tambahan, karena batas waktu sampai 24.00 WIT," tegasnya.

Selanjutnya Komisioner KPUD Mamteng sekitar pukul 00.15 WIT melakukan pleno pengembalian berkas kepada bakal calon perseorangan.

"Calon bakal calon bupati dan wakil bupati dalil jalur independen tersebut yakni.Itaman Thago.S.Sos dan Onny Pagawak.S.Pak berkasnya telah ditolak KPUD kabupaten Mamberamo Tengah karena tidak memenuhi persyaratan," cetusnya.

Dalam rapat pleno tersebut telah dilakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen perbaikan bagi kedua bakal Paslon berdasarkan kekurangan dalam lampiran model BA.HP.KWK.

Berdasarkan verifikasi keabsahan dokumen tersebut di atas untuk balon Wabup atas nama Oni pegawai S.Pak tidak melengkapi perbaikan dokumen tersebut seperti surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon serta fotokopi ijazah surat tanda tamat belajar yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

Dari hasil rapat pleno KPUD Mamteng memutuskan mengembalikan semua dokumen perbaikan syarat calon dan dokumen perpajakan syarat dukungan Paslon perseorangan yang belum sempat dihitung.

"Juga hardcopy beserta lampiran fotokopi KTP berdasarkan permintaan bakal Paslon sendiri dan kemudian menetapkan status ditolak," tukasnya.

(Har)


from Berita Papua Pilkada Mamteng : Petahana lawan Kotak Kosong - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==