Petahana Papua akhiri massa jabatan dengan tidak terhormat - Berita Harian Teratas

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Papua Natan Pahabol
Jayapura, Dharapos.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua telah resmi mengumumkan dua pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur setempat yang akan bertarung di Pilkada serentak pada Juni mendatang.

Keduanya masing-masing Lukas Enembe berpasangan dengan Klemen Tinal yang juga petahana dengan jargon LUKMEN bertarung melawan pasangan John Wempi Wetipo - Habel Melkias Suwae dengan jargon JOSUA.

Namun, majunya pasangan petahana ini dinilai meninggalkan kesan yang tidak baik bahkan boleh di kata tidak terhormat.

Penilaian tersebut datang dari Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan, dimana Gubernur Lukas dan Wagub Klemen Tinal dalam mengakhiri massa jabatannya bakal tidak melaporkan LKPJ sebagai kepala daerah selama lima tahun kepemimpinannya.

Demikian pernyataan Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Papua Natan Pahabol, Selasa (20/2/2018).

“Gubernur dan Wakil Gubernur massa jabatannya akan berakhir tanggal 9 April 2018. Sedangkan tahapan Pilkada akan berlangsung sampai 27 Juni. Artinya massa jabatan mereka akan berakhir di massa cuti mereka. Maka sudah di pastikan mereka tidak bakal membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagai kepala daerah, selama lima tahun memimpin,” urainya.

Padahal menurut PP Nomor 3 Tahun 2007, LUKMEN wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan selama lima tahun menjabat, di depan seluruh anggota DPR Papua melalui sidang Paripurna.

“Kalau sudah begini, lanjut Pahabol maka sudah di pastikan Carakterlah yang akan melaporkan LKPJ LUKMEN kepada DPR Papua. Itu pun melalui mekanisme nota kesepakatan yang dibuat, untuk kemudian dilaporkan kepada kami. Padahal dalam aturan, LPKJ ini harus dilaporkan tiga bulan sebelum massa jabatan berakhir,” paparnya.

Natan menyesali hal ini terjadi, seakan LUKMEN tidak transparan dalam penggunaan anggaran dan menjalankan roda pemerintahan kepada publik.

“Bagi saya secara pribadi menilai Lukas Enembe adalah orang yang hebat. Namun, orang-orang di sekelilingnya banyak yang tidak cerdas, sehingga menjebaknya. Kita menilai pejabat ASN di sekelilingnya bekerja tidak baik,” kecamnya.

Lebih lanjut Pahabol menambahkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, kurang lebih lima tahun lalu, menjabat melalui sidang Paripurna terhormat. Namun, di akhir massa jabatan yang bersangkutan keluar secara sembunyi-sembunyi. Bahkan tidak mengakhiri massa jabatannya di dalam sidang Paripurna Terhormat di DPR Papua,” cetusnya

Sementara itu anggota Fraksi PDIP Perjuangan di DPR Papua, Lazarus Siep menjelaskan, ada kelalaian dari DPR Papua yang sama sekali belum menyurat kepada eksekutif tentang LKPJ.

“Seharusnya legislatif dulu yang menyurat pemerintah. Tetapi, sampai sejauh ini, eksekutif belum di surati. Ini pimpinan DPR Papua yang harus bertanggung jawab,dan ini merupakan kelalaian DPR Papua, yang hanya sibuk mengurusi politik,” tegasnya.

Siep menganggap, apabila DPR Papua tidak menyurati pemerintah, sudah pasti mereka juga tidak bakal membuat LKPJ.

"Kalau begini, kita kasihan dengan Gubernur. Karena dia saat ini mau maju kembali sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, tetapi harus memikirkan hal-hal kecil juga,” sambungnya.

Siep juga mengakui ini kelalaian dari SKPD dan SKPD juga harusnya lebih jeli untuk memikirkan hal ini.

“Kalau sudah begini yang rugi ya Gubernur dan Wakil Gubernur, yang dinilai tidak transparan,” pungkasnya.

(Vian)


from Berita Papua Petahana Papua akhiri massa jabatan dengan tidak terhormat - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==