Pleno penetapan diundur KPU Papua hingga 20 Februari - Berita Harian Teratas

Penetapan calon tetap peserta Pilgub oleh KPU Papua, di tunda hingga 20 Februari 2018 mendatang
Jayapura, Dharapos.com
Penetapan calon tetap peserta Pemilihan Gubernur oleh KPU Papua, Senin (12/2/2018) malam di tunda hingga 20 Februari 2018 mendatang.

Penundaan penetapan tersebut menyusul pernyataan MRP terkait belum adanya berkas yang diberikan oleh DPR Papua.

“Malam ini kita tetapkan di tunda 7 hari ke depan dan tanggal 20 Februari kita lakukan pleno penetapan, disusul pada 21 Februari pencabutan nomor urut,” jelas Ketua KPU Papua, Adam Arisoy, saat pleno di ruang rapat kantor KPU Papua, Senin malam (12/2/2018).

Meski sudah ditetapkan akan ditunda hingga 7 hari kedepan, dua bakal calon yang hadir dalam pleno tersebut Klemen Tinal dari LUKMEN dan Jhon Wempi Wetipo dari JOSUA, menyatakan tidak akan menandatangani berita acara.

Lantaran tertundanya jadwal tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan calon, melainkan disebabkan karena tarik menarik antara KPU, Pansus Pilgub dan MRP.

“Inikan tidak ada sangkut pautnya dengan kami calon, karena kami pada dasarnya hanya ikut jadwal KPU saja,” cetus JWW.

Pantauan Beritapapua.Dharapos.com setelah membuka skor rapat pleno, Ketua KPU, Adam Arisoy meminta MRP untuk menyerahkan hasil verifikasi tersebut.

Sayangnya, MRP yang diwakili Wakil Ketua I Jimmy Mabel mengaku pihaknya tidak dapat memberikan hasilnya lantaran belum mendapatkan dokumen syarat pasangan calon dari DPR Papua.

“MRP bekerja bukan sendiri, tapi harus ada persetujuan pimpinan lainnya, dan kami mohon maaf, kami tidak dapat memberikan rekomendasi karena kami belum mendapatkan berkas dari DPRP, kami meminta KPU untuk memberikan kami waktu untuk melakukan verifikasi sebagaimana aturannya paling sedikit 7 hari,” janjinya.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua KPU, akhirnya memutuskan jadwal penetapan ditunda sebagaimana waktu permintaan dari MRP.

Dalam pleno tersebut, KPU meminta agar DPRP segera menyerahkan berkas itu kepada MRP, agar dapat segera di proses untuk verifikasi keaslian orang Papua bagi pasangan bakal calon.

“Berdasarkan arahan pimpinan dan permintaan MRP maka KPU Papua menyatakan menyetujui tujuh hari perubahan dan jadwal kami sampaikan, “ kata Adam Arisoi

Terkait penundaan itu, Bawaslu Papua meminta ketegasan dan kepastian KPU bahwa 7 hari penundaan tersebut tidak akan ada perubahan.

“Apakah waktu bisa dipastikan? Kalau 7 hari ini tidak terlaksana maka ini akan dijadikan temuan untuk pidana Pemilu dan temuan itu di tujukan kepada penghalangan jadwal,” tegas Ketua Bawaslu Papua Pegi Wattimena.

Pleno penetapan calon tetap berlangsung di Kantor KPU Papua, dan di pimpin langsung oleh ketua KPU, Adam Arisoi dengan didampingi 4 komisioner serta 3 anggota Bawaslu yang diketuai oleh Pegi Wattimena.

Pleno sendiri dimulai pukul 23.30 Wit di ruang rapat KPU Papua, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara penundaan jadwal oleh KPU, Bawaslu dan MRP.

(Vian)


from Berita Papua Pleno penetapan diundur KPU Papua hingga 20 Februari - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==