Soal sampah, Pemerintah dan masyarakat punya kewajiban yang sama - Berita Harian Teratas

Mesalin Maimbu dari Badan Lingkungan Hidup Kota (dua dari kanan) saat menyampaikan materi 
Jayapura, Dharapos.com
Pemerintah dan masyarakat memiliki kewajiban yang sama dalam pengelolaan sampah.


Pernyataan tersebut disampaikan Mesalin Maimbu dari Badan Lingkungan Hidup Kota Jayapura dalam kegiatan pengawasan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2012 tentang kebersihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dikoordinir Ketua Komisi C .Jhon Y. Betaubun, SH, MH dan Ketua Komisi D Kenan Sipayung.

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Distirk Heram, Selasa (13/2/2018) turut di hadiri Wakil
Ketua  Timbul Sipahutar, SH,dan segenap anggota DPRD Kota Jayapura, Kepala Distrik Heram, tokoh  pemuda dan masyarakat.

Dalam materinya, Maimbu merincikan beberapa kewajiban Pemerintah seperti menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap, memfasilitasi teknologi ramah lingkungan, memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan, memfasilitasi kegiatan pengguna ulang dan mendaur ulang serta memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.

"Sedangkan kewajiban masyarakat yaitu menjaga kebersihan lingkungan, aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilihan pengangkutan dan pengelolaan sampah serta memberikan kemudahan akses lahan tanah terhadap perencanaan pemanfaatan pembangunan fasilitas persampahan demi kepentingan umum," rincinya.

Yang terpenting adalah pengelolaan 3 air yang terdiri dari Reuse yang artinya menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya.

Kemudian, reduce yang berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah misalnya mengurangi pemakaian kantong plastik.

"Sedangkan  recycle artinya mengolah kembali daur ulang sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat," tandasnya.

Ditambahkan Maimbu, volume timbunan sampah yang dihasilkan mencapai 90337,45 ton/bulan dimana komposisi sampah organik sebanyak 25 persen dan non-organik 70 persen dengan sumber terbanyak dari pemukiman 2206,77 ton/bulan.

Salah satu tokoh perempuan dari Kampung Waena mengaku senang dengan apa yang telah disampaikan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Jayapura.

Foto bersama seusai kegiatan pengawasan
Ia bahkan meminta untuk diberikan kesempatan melihat proses daur ulang di lokasi TPA Koya Koso agar  dapat turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Filemon Ohe dari Kelurahan Hedam berkesempatan memberikan masukan kepada Badan Lingkungan Hidup dan DPRD kota Jayapura.

Menurutnya, Pemerintah sudah cukup menangani sampah namun masih diperlukan aturan yang mengatur tentang sampah-sampah organik dari setiap toko yang ada. Sehingga setiap orang yang berbelanja di toko atau supermarket mempunyai kewajiban untuk langsung membawa sampah tersebut dan tidak asal buang.

"Dan kebanyakan yang kami lihat adalah orang-orang yang berada di zona nyaman baik itu pegawai negeri maupun swasta karena setelah makan dan minum mereka seenaknya membuang sampah," bebernya.

Ohe juga menyoroti masyarakat pengguna kendaraan roda dua hingga empat yang juga terbiasa membuang sampah di sembarang tempat .

"Dan Peraturan daerah ini harus terus disampaikan kepada masyarakat agar mereka punya kewajiban untuk menjaga kota ini bersih dan tidak membuat sibuk pemerintah setiap saat," tegasnya.

Ketua Komisi D Kenan Sipayung juga menambahkan masyarakat harus bisa memilah-milah sampah organik dan non organik agar sebagian bisa digunakan untuk pupuk dan sebagian bisa dibuang ke TPA Koya Koso.

"Dalam perubahan Perda tersebut, RT dan RW diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak taat pada aturan dalam membuang sampah," ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya berharap masyarakat bisa memilah sampah organik maupun anorganik khususnya sampah rumah tangga sehingga memudahkan petugas untuk membuang sampah ke TPA.

Dirincikan pula, menurut catatan yang dimiliki sampah tertangani hingga saat ini sebanyak 5945,47 ton/bulan atau 63,47 persen.

Kemudian, sampah melalui pengangkutan menggunakan kendaraan operasional mencapai 3,870 ton/hari.

Selanjutnya, pengolahan sampah menjadi kompos 27,77 ton/hari, daur ulang sampah 1.380,23 ton/hari dan pemanfaatan lain melalui pengepul mencapai 667,47 ton/hari.

(Har)


from Berita Papua Soal sampah, Pemerintah dan masyarakat punya kewajiban yang sama - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==