Waktu penetapan Paslon Pilgub Papua kemungkinan berubah - Berita Harian Teratas

Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy
Jayapura, Dharapos.com
Waktu penetapan pasangan calon (Paslon) Gubernur - Wakil Gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua pada 12 Februari kemungkinan berubah.

Menyusul pertemuan antara KPU dan DPR Papua membahas hasil konsultasi dengan KPU RI belum menemui titik terang.

"Jadi kemungkinan jadwal penetapan pasangan calon akan ada perubahan," demikian pernyataan Ketua KPU Papua, Adam Arisoy yang dikonfirmasi seusai pertemuan, Jumat (9/2/2018).

Diakuinya, dalam salah satu poin pertemuan pihaknya akan melakukan perubahan jadwal penetapan paslon, namun agenda Nasional pada 27 Juni mendatang akan tetap jalan.

Sementara itu, Ketua DPRP Yunus Wonda menjelaskan sesuai hasil pertemuan, KPU telah memberikan ruang kepada DPRP dan MRP.

Entah waktu berapa lama nantinya, mereka (KPU, red) akan memberitahukan secara tertulis tentang jadwal penetapan pasangan calon.

"Jadi untuk diketahui bahwa DPR Papua tidak menahan berkas untuk menggagalkan satu kandidat, sama sekali tidak. Kami hanya menjalankan perintah UU PKPU tapi juga UU Otsus yang diberikan
negara untuk masyarakat Papua," tegas Wonda.

Oleh karena itu, DPRP dan MRP harus diberikan ruang, sehingga dalam tahapan ini keduanya harus disandingkan agar di kemudian hari tidak ada proses saling menggugat sampai pada proses hukum

Ditegaskan pula, kalaupun pada 12 Februari besok KPU Papua menetapkan paslon tanpa ada rekomendasi dari MRP tentang keaslian orang Papua maka itu akan cacat hukum.

"Karena itu, saya menghimbau kepada kedua tim sukses dari kedua paslon Pilgub agar bisa memahami hal ini, karena kita ada dalam kekhususan," tukasnya.

(Vian)


from Berita Papua Waktu penetapan Paslon Pilgub Papua kemungkinan berubah - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==