BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Herzon alias Econg (31), terdakwa pemilik satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang ditangkap polisi pada 18 Januari 2018.
Ketua majelis hakim PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Senin (19/3/2018), menggelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin.
Jaksa menjelaskan, penangkapan terhadap diri terdakwa berawal dari saksi Andre Mairuhu dari Direktorat Resnarkoba Polda Maluku menerima informasi dari informen mereka.
Selanjutnya saksi mengajak dua rekannya Brigpol La Djemi dan Brigadir Fikri menunggu terdakwa yang menggunakan sepeda motor nomor polisi DE 2814 NJ dari arah Batugantung sekitar pukul 01.30 WIT.
Kemudian sekitar pukul 04.00 WIT, para saksi melihat terdakwa melintas sehingga melakukan pengejaran sampai di lokasi jalan Jenderal Sudirman dan memerintahkan terdakwa menghentikan sepeda motornya.
Saksi kemudian menyebutkan jatidiri serta menunjukan surat tugas nomor springas 014/1/2018/ tanggal 16 Januari 2018.
"Mengetahaui para saksi merupakan anggota polisi, terdakwa tanpa diperintahkan langsung mengeluarkan sebuah paket sabu-sabu dari saku kiri celananya," kata jaksa.
Perbutan terdakwa dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan primair serta padal 112 ayat (1) UU narkotika sebagai dakwaan subsidair.
Ketua majelis hakim PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Senin (19/3/2018), menggelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin.
Jaksa menjelaskan, penangkapan terhadap diri terdakwa berawal dari saksi Andre Mairuhu dari Direktorat Resnarkoba Polda Maluku menerima informasi dari informen mereka.
Selanjutnya saksi mengajak dua rekannya Brigpol La Djemi dan Brigadir Fikri menunggu terdakwa yang menggunakan sepeda motor nomor polisi DE 2814 NJ dari arah Batugantung sekitar pukul 01.30 WIT.
Kemudian sekitar pukul 04.00 WIT, para saksi melihat terdakwa melintas sehingga melakukan pengejaran sampai di lokasi jalan Jenderal Sudirman dan memerintahkan terdakwa menghentikan sepeda motornya.
Saksi kemudian menyebutkan jatidiri serta menunjukan surat tugas nomor springas 014/1/2018/ tanggal 16 Januari 2018.
"Mengetahaui para saksi merupakan anggota polisi, terdakwa tanpa diperintahkan langsung mengeluarkan sebuah paket sabu-sabu dari saku kiri celananya," kata jaksa.
Perbutan terdakwa dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan primair serta padal 112 ayat (1) UU narkotika sebagai dakwaan subsidair.
from Berita Maluku Online PN Ambon Adili Terdakwa Pemilik Satu Paket Sabu-Sabu - Berita Harian Teratas