Armin Bandjar |
Tunggakan ini dinilai cukup besar sehingga Bulog Divre Maluku akan berupaya melakukan penagihan hingga tuntas sampai ke daerah – daerah.
“Dari tahun 2017 masih ada tunggakan Rastra di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Tunggakan ini mencapai lima miliar rupiah lebih. Makanya kita akan berupaya menuntaskan tungakan-tunggakan itu,” kata Bandjar kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (27/7/2018).
Bandjar mengatakan, upaya penagihan ini akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk menanganinya sebab sejak beberapa waktu sebelumnya pihak Bulog Maluku sudah melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk persoalan tunggakan tersebut.
“Jadi soal tunggakan di kabupaten/kota di Provinsi Maluku itu kita sudah limpahkan ke masing-masing Kejaksaan Negeri setempat untuk melakukan penagihan,” ujarnya.
Bandjar mengatakan, kebanyakan dari data yang masuk ke pihaknya tunggakan itu sebagian besar berada di tingkat kecamatan, makanya, nanti pihak kejaksaan akan mendatangi para camat bersangkutan untuk menyelidiki penyebab apa sehingga tunggakan Rastra ini belum juga disetor hingga saat ini.
Kabid Pengadaan, Operasional dan Pelayanan Publik Divre Bulog Maluku ini menyatakan, bila ada indikasi penyimpangan raskin pada oknum-oknum di tingkat kecamatan maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Menjawab media ini lebih jauh, Bandjar katakan, dari sebelas kabupaten/kota yang ada di provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah (malteng) yang memiliki tunggakan yang paling tambun, yakni lebih dari Rp.200 juta-an, sementara untuk tingkat Kota Ambon, jumlah tunggakan terbesar adalah Desa Kecamatan Nusaniwe, tepatnya Desa Urimesing dengan nilai lebih dari Rp.80 juta disusul kelurahan Kudamati dengan nilai tunggakan Rp. 40 jutaan (e)
from Berita Maluku Online Bandjar: Tunggakan Rastra Maluku Rp. 5 Miliar - Berita Harian Teratas