BERITA MALUKU. Dalam acara Seminar, Joy Sailing dan Demonstrasi dengan tema “Menjaga Laut Kita” yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Debat Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang bekerja sama dengan Lantamal IX. Komandan Lantamal (Danlantamal) IX Laksmana Pertama TNI Antongan Simatupang memberikan materi Peran TNI dan Pola Penyelenggaraan Keamanan Laut dan Penegakan Hukum di Wilayah Laut. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Dr. J. Leimena Lantamal IX Ambon, Sabtu (25/08/2018).
Danlantamal IX menjelaskan bahwa kebijakan poros maritim dunia membangun kembali budaya maritim Indonesia, menjaga dan mengelola sumber daya laut (kedaulatan pangan dan industri perikanan). Poros maritim sendiri merupakan gagasan untuk menghubungkan antar Pulau di Indonesia dengan mengembangkan industri perkapalan dan perikanan, memperbaiki transportasi laut, dan menjamin keamanan perairan nusantara. Dimana, Agenda prioritas nasional memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, membangun tata kelola pemerintahan bersih, efektif, demokratis dan terpecaya.
Selain itu juga disampaikan bahwa keamanan dilaut suatu tindakan terencana yang diselenggarakan secara khusus dan untuk sasaran/tujuan masing - masing instansi yang berwenang. Dasar kewenangan TNI AL selaku penyidik tindak pidana di laut dalam mengamankan perairan Indonesia, merupakan kewenangan atributif yaitu wewenang yang melekat pada suatu jabatan. Dalam tinjauan hukum tata negara, atribusi ini ditunjukkan dalam wewenang yang dimiliki oleh organ pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan kewenangan yang dibentuk oleh pembuat Undang-Undang.
Lebih lanjut dikakatakan, TNI Angkatan Laut memegang peranan yang besar dalam melakukan pengamanan dan penjagaan diwilayah perairan laut, dimana secara universal TNI Angkatan Laut memiliki tiga peran yaitu peran militer, peran polisionil, dan peran diplomasi. Peran polisionil dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum di laut, melindungi sumberdaya dan kekayaan laut nasional, serta memelihara keamanan dan ketertiban di laut. Secara yuridis formal ketiga peran ini telah diimplementasikan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas TNI Angkatan Laut
Pada kesempatan tersebut, Dekan FH Unpatti Dery Rory Akyuwen yang sekaligus membuka kegiatan menerangkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini kedua kalinya bekerja sama dengan Lantamal IX Ambon. Kita perlu belajar dari semboyan TNI Agngkatan Laut yakni “Jalasveva Jayamahe” (Justru dilaut kita jaya). Kami berharap kegiatan seminar ini dapat menjadi pertukaran informasi antara Pemerintah Daerah dan Lantamal IX.
Diakhir kegiatan dilaksanakan Joy Sailing dan Demonstrasi Penegakan Hukum di Wilayah Laut oleh Tim TNI AL Lantamal IX dengan menggunakan KAL Alkura, KAL Panana dan KAL Hutmuri.
Hadir dalam kegiatan Wadan Lantamal IX Kolonel Marinir Supriyono, Para Assisten Danlantamal IX, Para Kasatker Lantamal IX, Perwakilan Pama Lantamal IX, Rektor Unpatti di wakili Wakil Rektor III Unpatti, Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Wakil Dekan II, Perwakilan Mahasiswa/i Unpatti Fakultas Hukum, Perikanan dan Teknik serta siswa - siswi SMA Negeri 7 Kota Ambon. (DISPEN LANTAMAL IX)
Danlantamal IX menjelaskan bahwa kebijakan poros maritim dunia membangun kembali budaya maritim Indonesia, menjaga dan mengelola sumber daya laut (kedaulatan pangan dan industri perikanan). Poros maritim sendiri merupakan gagasan untuk menghubungkan antar Pulau di Indonesia dengan mengembangkan industri perkapalan dan perikanan, memperbaiki transportasi laut, dan menjamin keamanan perairan nusantara. Dimana, Agenda prioritas nasional memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, membangun tata kelola pemerintahan bersih, efektif, demokratis dan terpecaya.
Selain itu juga disampaikan bahwa keamanan dilaut suatu tindakan terencana yang diselenggarakan secara khusus dan untuk sasaran/tujuan masing - masing instansi yang berwenang. Dasar kewenangan TNI AL selaku penyidik tindak pidana di laut dalam mengamankan perairan Indonesia, merupakan kewenangan atributif yaitu wewenang yang melekat pada suatu jabatan. Dalam tinjauan hukum tata negara, atribusi ini ditunjukkan dalam wewenang yang dimiliki oleh organ pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan kewenangan yang dibentuk oleh pembuat Undang-Undang.
Lebih lanjut dikakatakan, TNI Angkatan Laut memegang peranan yang besar dalam melakukan pengamanan dan penjagaan diwilayah perairan laut, dimana secara universal TNI Angkatan Laut memiliki tiga peran yaitu peran militer, peran polisionil, dan peran diplomasi. Peran polisionil dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum di laut, melindungi sumberdaya dan kekayaan laut nasional, serta memelihara keamanan dan ketertiban di laut. Secara yuridis formal ketiga peran ini telah diimplementasikan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas TNI Angkatan Laut
Pada kesempatan tersebut, Dekan FH Unpatti Dery Rory Akyuwen yang sekaligus membuka kegiatan menerangkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini kedua kalinya bekerja sama dengan Lantamal IX Ambon. Kita perlu belajar dari semboyan TNI Agngkatan Laut yakni “Jalasveva Jayamahe” (Justru dilaut kita jaya). Kami berharap kegiatan seminar ini dapat menjadi pertukaran informasi antara Pemerintah Daerah dan Lantamal IX.
Diakhir kegiatan dilaksanakan Joy Sailing dan Demonstrasi Penegakan Hukum di Wilayah Laut oleh Tim TNI AL Lantamal IX dengan menggunakan KAL Alkura, KAL Panana dan KAL Hutmuri.
Hadir dalam kegiatan Wadan Lantamal IX Kolonel Marinir Supriyono, Para Assisten Danlantamal IX, Para Kasatker Lantamal IX, Perwakilan Pama Lantamal IX, Rektor Unpatti di wakili Wakil Rektor III Unpatti, Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Wakil Dekan II, Perwakilan Mahasiswa/i Unpatti Fakultas Hukum, Perikanan dan Teknik serta siswa - siswi SMA Negeri 7 Kota Ambon. (DISPEN LANTAMAL IX)
from Berita Maluku Online Danlantamal IX Berikan Materi Kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti - Berita Harian Teratas